Dituntut Rp 5,5 M Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Cuma Punya Rp 50 Juta

Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Dituntut Rp 5,5 M Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Cuma Punya Rp 50 Juta
Dik Doank [dd_dikdoank]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi katanya, tak ada satupun transaksi yang dilakukan dengan ahli waris bernama Madi Kenin. Merujuk pada surat C desa yang dijadikan bukti atas kepemulikan tanah sengketa tersebut.

"C Desa, itu adalah dokumen yang ada di desa. Menurut keterangan mereka, tidak pernah menjual tanah kepada siapapun," kata sang pengacara.

Deddy DJ memaparkan, "Kalo di dalam UU Agraria, yang punya kekuatan tinggi adalah yang memiliki sertifikat."

Untuk itu ia bersama kliennya, Dik Doank merasa harus berjuang atas tanah tersebut.

"Dia (Dik Doank) bilang, yang digugat oleh mereka itu bukan tempat tinggal saya. Tapi tempat di mana anak-anak fakir miskin, orang tidak mampu mendapat ilmu," kata Deddy DJ.

Maka pada sidang dua minggu mendatang, Dik Doank telah memutuskan menolak gugatan dan memperjuangkan sekolah alam tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI