Dituntut Rp 5,5 M Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Cuma Punya Rp 50 Juta

Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Dituntut Rp 5,5 M Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Cuma Punya Rp 50 Juta
Dik Doank [dd_dikdoank]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Dik Doank tengah menghadapi kasus hukum. Sekolah alamnya, Kadank Jurank Doank diklaim milik ahli waris bernama Madi Kenin.

Masalah ini telah didaftarkan pihak penggugat, ahli waris Madi Kenin ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut agar Dik Doank membayar tanah seluas 2.540 meter persegi.

"Mereka minta Rp 5,5 miliar," kata Deddy DJ, kuasa hukum Dik Doank saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/10/2020).

Namun saat sidang kembali berlangsung kemarin dengan agenda mediasi, pihak penggugat menurunkan tuntutannya.

Dik Doank [Instagram/@dd_dikdoank]
Dik Doank [Instagram/@dd_dikdoank]

"Minta 50 persen dari lokasi Kandank Jurank Doank. Berarti dari 2.500 meter persegi, kalau setengahnya sekitar 1.250 dengan harga Rp 2,5 miliar," paparnya.

Menanggapi tuntutan itu, Dik Doank pun pasrah. Sebab kalaupun harus mengganti, ia tak memiliki uang sebanyak itu.

"Dari sisi keuangan saya bukan orang yang mampu. Jadi bagaimana saya mau mengganti Rp 2,5 miliar? Saya ini cuma orang cukup. Cukup menafkahi istri dan anak," ucap Deddy DJ mengatakan pernyataan dari Dik Doank.

"Jujur, di tabungan pun, saya nggak sampai uang segitu. Paling hanya Rp 50 juta untuk bertahan sama anak-anak," imbuhnya.

Untuk itu, Dik Doank bersama tim kuasa hukumnya akan bertempur mempertahankan hak mereka. Sebab presenter 52 tahun ini punya bukti kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga: Jerinx SID Ditahan hingga Dik Doank Digugat

"Om Dik Doank ini beli tanah 20 tahun lalu dari lima orang yang berbeda. Ada yang sudah sertifikat dan masih AJB," kata Deddy DJ.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI