Dituntut Rp 5,5 M Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Cuma Punya Rp 50 Juta

Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Dituntut Rp 5,5 M Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Cuma Punya Rp 50 Juta
Dik Doank [dd_dikdoank]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Dik Doank tengah menghadapi kasus hukum. Sekolah alamnya, Kadank Jurank Doank diklaim milik ahli waris bernama Madi Kenin.

Masalah ini telah didaftarkan pihak penggugat, ahli waris Madi Kenin ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut agar Dik Doank membayar tanah seluas 2.540 meter persegi.

"Mereka minta Rp 5,5 miliar," kata Deddy DJ, kuasa hukum Dik Doank saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/10/2020).

Namun saat sidang kembali berlangsung kemarin dengan agenda mediasi, pihak penggugat menurunkan tuntutannya.

Baca Juga: Jerinx SID Ditahan hingga Dik Doank Digugat

Dik Doank [Instagram/@dd_dikdoank]
Dik Doank [Instagram/@dd_dikdoank]

"Minta 50 persen dari lokasi Kandank Jurank Doank. Berarti dari 2.500 meter persegi, kalau setengahnya sekitar 1.250 dengan harga Rp 2,5 miliar," paparnya.

Menanggapi tuntutan itu, Dik Doank pun pasrah. Sebab kalaupun harus mengganti, ia tak memiliki uang sebanyak itu.

"Dari sisi keuangan saya bukan orang yang mampu. Jadi bagaimana saya mau mengganti Rp 2,5 miliar? Saya ini cuma orang cukup. Cukup menafkahi istri dan anak," ucap Deddy DJ mengatakan pernyataan dari Dik Doank.

"Jujur, di tabungan pun, saya nggak sampai uang segitu. Paling hanya Rp 50 juta untuk bertahan sama anak-anak," imbuhnya.

Untuk itu, Dik Doank bersama tim kuasa hukumnya akan bertempur mempertahankan hak mereka. Sebab presenter 52 tahun ini punya bukti kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga: Kandank Jurang Doank Rumah Dik Doank Digugat ke PN Tangerang

"Om Dik Doank ini beli tanah 20 tahun lalu dari lima orang yang berbeda. Ada yang sudah sertifikat dan masih AJB," kata Deddy DJ.

Tapi katanya, tak ada satupun transaksi yang dilakukan dengan ahli waris bernama Madi Kenin. Merujuk pada surat C desa yang dijadikan bukti atas kepemulikan tanah sengketa tersebut.

"C Desa, itu adalah dokumen yang ada di desa. Menurut keterangan mereka, tidak pernah menjual tanah kepada siapapun," kata sang pengacara.

Deddy DJ memaparkan, "Kalo di dalam UU Agraria, yang punya kekuatan tinggi adalah yang memiliki sertifikat."

Untuk itu ia bersama kliennya, Dik Doank merasa harus berjuang atas tanah tersebut.

"Dia (Dik Doank) bilang, yang digugat oleh mereka itu bukan tempat tinggal saya. Tapi tempat di mana anak-anak fakir miskin, orang tidak mampu mendapat ilmu," kata Deddy DJ.

Maka pada sidang dua minggu mendatang, Dik Doank telah memutuskan menolak gugatan dan memperjuangkan sekolah alam tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI