Bioskop Kembali Dibuka, Ini Deretan Hoaks yang Perlu Diketahui

SumarniYuliani Suara.Com
Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:53 WIB
Bioskop Kembali Dibuka, Ini Deretan Hoaks yang Perlu Diketahui
Ilustrasi penonton memakai masker saat menonton film di bioskop. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar bahwa penonton bioskop di era new normal ini harus keluar auditorium selama 30 menit sekali. Kabar tersebut dibantah pihak CGV selaku bioskop yang sudah buka.

"Saya juga banyak ditanyakan dengan teman-teman lainnya, tapi kita akan memberlakukan sesuai aturan yang kami terima," kata Public Relations CGV Cinemas, Hariman Chalid ditemui di CGV Grand Indonesia, Rabu (21/10/2020).

"Sesuai SK yang kami terima, tidak ada aturan yang menyebutkan setiap 30 menit harus keluar dari ruang auditorium dan menghirup udara segar. Jadi itu tidak akan kami terapkan di sini," sambungnya lagi.

Kemudian, ada juga isu yang menyebut penonton bioskop harus mengkarantina diri usai menonton. Lagi-lagi kabar tersebut hoaks atau tidak benar adanya.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka, Nikita Mirzani Minta Masyarakat Jaga Diri

Ilustrasi bioskop. (Freepik)
Ilustrasi bioskop. (Freepik)

"Nggak ada juga itu," ujarnya.

Peraturan yang diberlakukan di bioskop hanyalah sesuai protokol kesehatan. Yakni memakai masker selama di area bioskop pun auditorium, menjaga jarak, dan dilarang makan dan minum di area bioskop.

"Dicek suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, pakai masker, makan dan minum diperbolehkan di area restoran kami yang ada di CGV kitchen," tuturnya.

"Saat ini makan dan minum belum bisa dibawa masuk ke ruang auditorium. Selama di auditorium kami harapkan teman teman juga tetap menggunakan masker selama film berlangsung," imbuhnya lagi.

Kapasitas bangku penonton pun dibatasi hanya diisi 25 persen. Diharapkan pembukaan ini menjadi optimisme sendiri di situasi pandemi.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Ini Aturan Nonton Film di Bioskop di Era New Normal

"Kalau di dalam auditorium itu sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta maksimal 25% kapasitasnya. Pembukaan kembali bioskop diharapkan juga bisa menggairahkan kembali aktivitas rumah produksi dalam memproduksi film-film nasional," jelasnya.

Pembukaan bioskop merujuk pada Surat Keputusan no 268 tahun 2020 tentang pembukaan kembali usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi bagi usaha bioskop, tertanggal 20 Oktober 2020.

Pihak CGV Jakarta sendiri sudah mengoperasikan kembali 4 bioskopnya, salah satunya di Grand Indonesia.

Bioskop mulai dibuka pukul 12.00 WIB dan tutup mengikuti jam operasional mall. Tiket bisa dibeli melalui online atau pun self ticketing di mesin yang tersedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI