Suara.com - Ramdan Alamsyah menantang Bambang, yang jadi salah seorang saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo. Sebagai pengacara Vicky, Ramdan ingin saksi ahli bisa mempertanggung jawabkan kesaksiannya yang dituliskan di BAP.
"Karena kenapa? Nah ini bukan tentang fakta. Tapi tentang pendapat. Jangan sampai pendapatnya dia itu tidak memumpuni pertanggung jawaban tentang perkara ini," kata Ramdan Alamsyah, ditemui usai sidang di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Tidak hanya itu, Ramdan Alamsyah juga ingin mengajaknya berdebat mengenai keahlian Bambang di bidang IT. Hal itu dilakukan untuk membuktikan di mana letak kesalahan Vicky sehingga bisa dijebloskan ke dalam penjara.
"Boleh dikatakan ahli IT ingin kami gali seberapa pintar dia. Seberapa dia mampu mempertahankan argumen dia terhadap apa yang dituliskan atau yang diberikan pendapat dalam BAP," ucap Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Andai ART Angel Lelga Hadir di Sidang, Pengacara Vicky Prasetyo: Habis Dia
Ia pun sangat berharap kehadiran para saksi ahli dalam sidang Vicky Prasetyo. Maklum, salah satu saksi ahli batal hadir dalam sidang kemarin.
"Oleh karena itu kami juga berharap kepada bapak doktor siapa gitu, ayolah hadirlah. Hadir dalam persidangan. Tunjukkan keilmuan Anda, sebagai orang yang punya tanggung jawab sebagai ilmu yang sudah disampaikan dalam BAP yang tanda kutip menjerat klien kami," kata Ramdan menyambung.
"Tanggung jawab anda sebagai doktor di mana? Tanggung jawab pendidikan moralitas Anda ketika sudah memberikan mendapat dan kemudian menjerat klien kami Anda tidak hadir kemana? Tolong hadir," kata Ramdan melanjutkan.
Ramdan berharap, dari debatnya melalui persidangan bisa dilihat seberapa kuat argumentasi saksi ahli dalam perkara kasus Vicky Prasetyo.
"Kita berargumentasi di dalam sidang. Kita ungkap apa yang menjadi pendapat umum Anda dan apa yang menjadi pendapat dari pada kami sebagai kuasa hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Rela Tinggalkan Syuting Demi Jalani Sidang
"Kita buktikan kita uji secara fakta secara faktual, maupun secara yuridis apakah pendapat Anda mampu Anda pertahankan atau tidak," sambungnya.
Dalam sidang berikutnya yang digelar pada 4 November 2020, jaksa kembali akan menghadirkan seorang saksi ahli.