Suara.com - Adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Hal itu menyusul dengan ucapannya yang diduga mencemarkan nama baik suami Nita Thalia, Nurdin Rudythia.
Laporan itu pun resmi dilayangkan pihak keluarga Nurdin Rudythia diwakili istri pertamanya, Atin.
"Dari kemarin klien saya bilang hubungannya dengan Nita baik-baik saja. Makanya beliau (Atin) dengan suami (Nurdin) menolerir lah omongannya Nita," ungkap Deddy DJ selaku kuasa hukum Atin dan Nurdin di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Seny Amelia sebelumnya menyebut Nurdin Rudythia mokondo alias suami numpang hidup dengan istri. Tak cuma itu, dia menuding lelaki tersebut melakukan pelet ke Nita Thalia.
![Nurdin Rudythia, suami Nita Thalia (mengenakan kemeja biru) menggelar konfrensi pers terkait tuduhan istrinya soal menguasai harta, Senin (19/10/2020). [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/19/34884-nurdin-rudythia-suami-nita-thalia.jpg)
Padahal menurut Deddy DJ, perempuan tersebut juga selama ini dihidupi oleh Nurdin Rudythia.
"Tapi dengan pihak ketiga ini, Seny Ameliya tidak. Kebetulan Seny ini hidupnya, tinggalnya, sama pak Rudy juga, itu kenapa kita jadi kecewa," lanjutnya.
Karena itu, pihak Nurdin Rudythia memilih menempuh jalur hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/6214/X/YAN2.5/2020/SPKT PMJ dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara untuk Seny Ameliya.
"UU ITE no 19 tahun 2016 pasal 27 Ayat 3 jo pasal 45 Ayat 3 kurungan maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta rupiah," kata Deddy DJ.
Perceraian pedangdut Nita Thalia dan Nurdin Rudythia menyeret nama Seny Ameliya. Dia merupakan adik angkat Nita Thalia yang menuduh Nurdin Rudythia macam-macam di kolom komentar Instagram.
Baca Juga: 20 Tahun Akur, Istri Pertama Kaget Nita Thalia Singgung soal Harta
Salah satu tuduhannya yakni menyebut Nurdin Rudythia mokondo dan menjerat Nita Thalia pakai pelet agar mau dinikahi.