Suara.com - Bengchu Sihombing, kuasa hukum PT Hidayatul Imam Abadi, travel yang dilaporkan Okie Agustina angkat bicara mengenai perdamaian yang telah disepakati kedua pihak.
Menurut Bengchu, perdamaian antara pihaknya dengan Okie Agustina sudah terjadi sejak Maret lalu.
Namun perjanjian damai secara tertulis belum bisa dilaksanakan karena terhalang pandemi Covid-19.
"Sebenarnya kata kesepakatan ini sudah lama. Sudah disepakati tahun-tahun sebelumnya, kami sudah bedamai," ungkap Bengchu Sihombing, usai berdamai dengan Okie Agustina di Polres Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Pernah Kena Tipu, Okie Agustina Trauma dengan Travel Umrah
Dalam kesempatan itu, sebagai kuasa hukum travel Hidayatul Imam Abadi, Bengchu Sihombing juga menjelaskan kenapa Okie Agustina dan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo gagal berangkat umrah.
"Masalah tidak berangkat itu masalah teknis sebenarnya. Masalah teknis yang tidak bisa dihindari oleh kedua belah pihak. Tapi sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kami sudah sepakat kasus ini ditutup," jelasnya.
Lebih jauh, Bengchu mengaku teknis yang dimaksudnya adalah tidak ditemukan tanggal yang cocok untuk memberangkatkan Okie Agustina dan Gunawan.
"Sebenarnya Ibu Okie dan Pak Gunawan tidak berangkat hanya masalah teknis saja. Karena ketidaksesuaian tanggal saja. Dan kami bertanggung jawab terhadap hal itu," jelasnya.
Kerugian yang dialami oleh Okie Agusta pun sebesar Rp 40 juta sudah dilunasi. Pelunasan dilakukan saat tanda tangan perjanjian damai di Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kerap Bepergian Naik Pesawat, Ini Cara Okie Agustina Hindari Covid-19
"Klien saya bertanggung jawab penuh dan sudah mengembalikan secara keseluruhan yang sudah menjadi kerugian Ibu Okie maupun kuasa hukumnya," tuturnya.
Sebelumnya Okie Agustina melaporkan agen perjalanan umrah Hidayatul Imam Abadi ke Mapolres Jakarta Pusat, pada 1 Maret 2019. Laporan itu dilakukannya karena batalnya Okie dan suami untuk beribadah umrah dan uangnya tak dikembalikan oleh agen tersebut.