Minta Tio Pakusadewo Direhab, Pengacara: Ini Orang Sakit Lho!

Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:51 WIB
Minta Tio Pakusadewo Direhab, Pengacara: Ini Orang Sakit Lho!
Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui. [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo tak menampik kliennya sebagai pecandu akut narkoba. Karenanya, ia mendesak agar Tio mendapatkan pengobatan rehabilitasi.

Hal itu untuk menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak eksepsi atau nota keberatan aktor senior tersebut. Dia menyebutkan tiga poin dasar pengajuan eksepsinya.

"Katakan ada tiga alternatif kami. Pertama kan sudah kami sampaikan, jelas-jelas di dalam eksepsi. Yang kedua, apakah eksepsi dipertimbangkan atau tidak, kita tunggu keputusan hakim," kata Santrawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2020).

"Yang ketiga ini kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis," ujarnya lagi.

Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengajuan rehabilitasi itu sendiri mengacu kepada undang-undang yang memberikan pengobatan kepada pemakai narkoba. Termasuk Tio Pakusadewo yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba.

"Nggak bisa dipaksakan bro. Karena ini perintah undang-undang. Bukan cuma negara, Mahkamah Agung sendiri bilang surat edaran jelas-jelas mengatakan bahwa untuk orang yang pemakai akut itu penderita akut wajib mendapat rehabilitasi medis," ujarnya.

Peraturan undang-undang dan kondisi bintang film Lagu Untuk Seruni itu diharap dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan nanti.

"Makanya rehabilitasi ada dua, rehabilitasi medis dan sosial. Nah kami minta ketika mendapatkan rehabilitasi medis otomatis beliau akan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, keluarga, anak, istri dan lain-lain," katanya.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Tio Pakusadewo, Minta Sidang Dilanjutkan

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI