Suara.com - Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo tak menampik kliennya sebagai pecandu akut narkoba. Karenanya, ia mendesak agar Tio mendapatkan pengobatan rehabilitasi.
Hal itu untuk menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak eksepsi atau nota keberatan aktor senior tersebut. Dia menyebutkan tiga poin dasar pengajuan eksepsinya.
"Katakan ada tiga alternatif kami. Pertama kan sudah kami sampaikan, jelas-jelas di dalam eksepsi. Yang kedua, apakah eksepsi dipertimbangkan atau tidak, kita tunggu keputusan hakim," kata Santrawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2020).
"Yang ketiga ini kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis," ujarnya lagi.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Tio Pakusadewo, Minta Sidang Dilanjutkan
Pengajuan rehabilitasi itu sendiri mengacu kepada undang-undang yang memberikan pengobatan kepada pemakai narkoba. Termasuk Tio Pakusadewo yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
"Nggak bisa dipaksakan bro. Karena ini perintah undang-undang. Bukan cuma negara, Mahkamah Agung sendiri bilang surat edaran jelas-jelas mengatakan bahwa untuk orang yang pemakai akut itu penderita akut wajib mendapat rehabilitasi medis," ujarnya.
Peraturan undang-undang dan kondisi bintang film Lagu Untuk Seruni itu diharap dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan nanti.
"Makanya rehabilitasi ada dua, rehabilitasi medis dan sosial. Nah kami minta ketika mendapatkan rehabilitasi medis otomatis beliau akan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, keluarga, anak, istri dan lain-lain," katanya.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Baca Juga: Keluarga Merasa Kecolongan Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.
Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kasus terbaru, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.
Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.
Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.