Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor senior Tio Pakusadewo kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota kebaratan Tio.
"Eksepsi penasehat hukum perlu ditolak karena tidak beralasan hukum dan dalil penasehat hukum sebagaimana sebagian telah kami tanggapi," kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU menilai eksepsi Tio Pakusadewo sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga sidang perlu dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Sebagian eksepsi telah memasuki pokok perkara yang justru harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan agar dapat diperoleh kebenaran," sambung JPU.
![Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/13/69223-tio-pakusadewo-suaracomalfian-winanto.jpg)
Menanggapi penolakan JPU, Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo menjelaskan, sekiranya ada tiga poin eksepsi aktor senior itu yang ditolak JPU.
"Ada tiga, yang pertama penolakan bersama dalil hukum yang pasti. Kedua, dasar kami eksepsi jangan jaksa klasik menyatakan eksepsi penasehat hukum sudah masuk pokok perkara. Ketiga paling penting, kami penasihat hukum tidak pernah memasuki pokok perkara. Kenapa? yang kita hadapi atas apa yang diuraikan terdakwa," ujarnya menjelaskan.
Dia bilang, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan polisi di rumah Tio Pakusadewo saat penggrebekan.
Pasalnya eksepsi tersebut diajukan berdasarkan barang bukti dan pengakuan bintang film Surat Dari Praha itu sebagai pengguna narkoba akut.
"Contoh konkrit di dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa itu adalah ganja periksa lah daun itu. Zat dalam daun itu berbeda kandungannya. Contoh adalah sebagai pemakai sabu, Pak Tio sudah memberikan pengakuan kepada kami beliau adalah pemakai narkotika tingkat akut yang diwajibkan diberikan rehabilitasi," katanya.
"Tapi kata sabu di sini ingat secara yuridis dan materil, membuktikan di dalam plastik itu ada serbuk sabu di dalam bong dipakai untuk sabu berarti ada perbuatan. Harusnya dilakukan uji laboratorium terhasap plastik. Apakah betul itu sabu atau tidak," ujar dia lagi.
Baca Juga: Keluarga Merasa Kecolongan Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.