Merek Ayam Geprek Rival Dihapus Dirjen KI, Ruben Onsu Mendaftar

Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:32 WIB
Merek Ayam Geprek Rival Dihapus Dirjen KI, Ruben Onsu Mendaftar
Presenter Ruben Onsu tersenyum kearah kamera saat akan memasuki mobilnya usai ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (17/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perebutan merek dagang Ayam Geprek antara Yangcent, putra Benny Sujoto dengan Ruben Onsu menemui babak baru.

Merek Ayam Geprek Bensu milik Yangcent dihapus Dirjen KI pada 6 Oktober 2020. Informasi ini baru diterima pihaknya yang diwakili sang pengacara, Eddie Kusuma pada 8 Oktober.

Hanya berselang tiga hari, pihak Ruben Onsu yang merek dagangnya dibatalkan Mahkamah Agung, langsung mendaftar di Dirjen KI.

"Nomor permohonan JID2020061194 (mendaftarkan) Geprek Bensu dan Lukisan pada 12 Oktober 2020," demikian keterangan yang tertera di website DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Baca Juga: Ini Landasan Dirjen KI Hapus Merek Ayam Geprek Rival Ruben Onsu

Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]
Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]

Eddie Kusuma dan Yangcent pun telah mengetahui pendaftaran merek dagang Ayam Geprek milik Ruben Onsu. Hanya saja, mereka tak ingin mengikuti jejak rivalnya untuk sama-sama mengajukan ke Dirjen KI.

"Sebab saya punya surat (keputusan) dari Mahkamah Agung, walaupun (merek dagang) dihapus Dirjen KI," kata Eddie Kusuma ditemui di kawasan Sawah Besar, Senin (19/10/2020).

Sebenarnya, penghapusan merek dagang Yangcent oleh Dirjen KI menjadi tanda tanya besar bagi Eddie Kusuma.

Berdasarkan informasi yang didapat, merek tersebut dianggap melanggar pasal.

"Pasalnya 72 ayat 7 B. Disitu ada lima poin. Diantaranya melanggar ideologi Pancasila, kesusilaan, agama, ketertiban umum dan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Ruben Onsu dan Betrand Peto Akan Bagi-bagi Rezeki

Tapi ia kemudian mempertanyakan poin mana yang dilanggar Yangcent atas merek tersebut.

"Itu ada lima poin, tapi nggak dijelasin ke saya mana yang dilanggar?" ujar Eddie.

Alih-alih mendaftar ke Dirjen KI, Eddie memilih bertarung memperjuangkan merek dagang yang sudah dimenangkan di MA.

Ia pun sudah melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR yang berkaitan dengan lingkup Hukum, HAM dan keamanan nasional.

"(Lapor) Sejak tiga hari yang lalu. Responnya bagus, saya sudah telepon dan nggak usah sebut namanya," kata Eddie Kusuma.

Selain ke DPR, permasalahan ini diadukan kepada Presiden Jokowi dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

"Saya sekaligus mau menguji juga, kalau memang pimpinan negara ini serius mengurus masalah bangsa. Nah tinggal kita tunggu tanggapannya. Masih ada waktu 10 hari," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI