Suara.com - Perebutan merek dagang Ayam Geprek antara Yangcent, putra Benny Sujoto dengan Ruben Onsu menemui babak baru.
Merek Ayam Geprek Bensu milik Yangcent dihapus Dirjen KI pada 6 Oktober 2020. Informasi ini baru diterima pihaknya yang diwakili sang pengacara, Eddie Kusuma pada 8 Oktober.
Hanya berselang tiga hari, pihak Ruben Onsu yang merek dagangnya dibatalkan Mahkamah Agung, langsung mendaftar di Dirjen KI.
"Nomor permohonan JID2020061194 (mendaftarkan) Geprek Bensu dan Lukisan pada 12 Oktober 2020," demikian keterangan yang tertera di website DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
![Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/19/96958-geprek-bensu-milik-ruben-onsu.jpg)
Eddie Kusuma dan Yangcent pun telah mengetahui pendaftaran merek dagang Ayam Geprek milik Ruben Onsu. Hanya saja, mereka tak ingin mengikuti jejak rivalnya untuk sama-sama mengajukan ke Dirjen KI.
"Sebab saya punya surat (keputusan) dari Mahkamah Agung, walaupun (merek dagang) dihapus Dirjen KI," kata Eddie Kusuma ditemui di kawasan Sawah Besar, Senin (19/10/2020).
Sebenarnya, penghapusan merek dagang Yangcent oleh Dirjen KI menjadi tanda tanya besar bagi Eddie Kusuma.
Berdasarkan informasi yang didapat, merek tersebut dianggap melanggar pasal.
"Pasalnya 72 ayat 7 B. Disitu ada lima poin. Diantaranya melanggar ideologi Pancasila, kesusilaan, agama, ketertiban umum dan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Landasan Dirjen KI Hapus Merek Ayam Geprek Rival Ruben Onsu
Tapi ia kemudian mempertanyakan poin mana yang dilanggar Yangcent atas merek tersebut.