Kooperatif, Renald Ramadhan Bongkar Tempat Sembunyikan Narkobanya

Senin, 19 Oktober 2020 | 16:34 WIB
Kooperatif, Renald Ramadhan Bongkar Tempat Sembunyikan Narkobanya
Renald Ramadhan [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk yang bersangkutan kita lakukan tes urin hasilnya positif metafetamine. Ini masih berproses dan masih kita dalami ke yang bersangkutan karena masih mendalami," bebernya.

Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kemudian kita proses dan kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 si uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus.

REKOMENDASI

TERKINI