"Untuk yang bersangkutan kita lakukan tes urin hasilnya positif metafetamine. Ini masih berproses dan masih kita dalami ke yang bersangkutan karena masih mendalami," bebernya.
Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kemudian kita proses dan kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 si uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus.