Suara.com - Polisi menyatakan Renald Ramadhan bersikap kooperatif saat digerebek di sebuah hotel di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Oktober kemarin. Polisi mengintai Renald selama tiga hari sebelum ditangkap.
"Dia kooperatif ya, karena memang sudah kita intai, sudah kita selidiki sudah sekitar tiga hari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Bahkan, Renald Ramadhan membongkar tempat ia menyembunyikan barang haram tersebut pada pihak kepolisian. Saat digerebek, bintang sinetron Dari Jendela SMP ini mengaku menyembunyikan sabu di bawah speakernya.
"Totalnya adalah 0,4 gram ada tiga klip di situ, termasuk ada di bawah speaker. Tapi karena kooperatif, dia sebutkan semua di mana (sabu) dia simpan," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Renald Ramadhan Beli Sabu Rp 400 Ribu, Polisi Buru Penyuplai
Renald Ramadhan ditangkap di sebuah hotel di kawasan Depok pada 15 Oktober 2020, berdasarkan informasi dari warga Saat digerebek, mantan kekasih Dinda Hauw itu didapati sendirian di dalam kamar hotel.
"Pada saat kami lakukan penggeledahan di kamar tersebut memang dia ada sendiri dan kami temukan barang bukti di beberapa tempat," bebernya.
Hotel tersebut bukan lah tempat ia melakukan proses syuting. Namun, Renald Ramadhan sementara tinggal di situ karena berdekatan dengan lokasi syuting.
"Bukan (di lokasi syuting), tempat dia sementara aja itu, bermalam di situ," ujar Yusri Yunus.
Menurut Yusri Yunus, Renald Ramadhan telah lima kali membeli sabu, dengan bandar yang berbeda-beda. Terakhir, Renald Ramadhan membeli sabu dari seorang bandar berinisial P.
Baca Juga: Renald Ramadhan Ngaku 5 Kali Beli Sabu
Hasil urine Renald Ramadhan diketahui positif mengandung metafetamine. Cowok kelahiran 22 November 2002 itu pun disangkakan pasal atas kepemilikan dan jual beli narkoba.
"Untuk yang bersangkutan kita lakukan tes urin hasilnya positif metafetamine. Ini masih berproses dan masih kita dalami ke yang bersangkutan karena masih mendalami," bebernya.
Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kemudian kita proses dan kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 si uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus.