Suara.com - Polisi menangkap bintang sinetron Renald Ramadhan pada 15 Oktober lalu dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram. Masih berusia 17 tahun, kepolisian pun tak menampilkan RR dihadapan publik.
"Kenapa saya tidak hadirkan RR di sini karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Renald Ramadhan sendiri lahir pada 22 November 2002. Pemeran Satria dalam sinetron Dari Jendela SMP ini pun nantinya akan ada pendampingan.
"Makanya nanti akan ada pendampingan karena masih di bawah umur," kata Yusri Yunus melanjutkan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Renald Ramadhan dalam Kasus Narkotika
Nantinya, peradilan yang akan dijalani Renald Ramadhan juga peradilan anak. Peradilan anak membuat Renald mendapat pendampingan berbeda dan sidang dilakukan tertutup.
"Sistem peradilannya pun nanti berbeda, makanya saya tidak bisa hadirkan," bebernya.
Polisi menangkap bintang sinetron Renald Ramadhan pada Kamis, 15 Oktober 20202 di sebuag hotel di kawasan Depok. RR ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan tiga hari sejak laporan masyarakat.
Saat penangkapan terjadi, Renald Ramadhan disebut kooperatif. Bahkan, ia mengaku dan menyebutkan lokasi di mana ia menyimpan sabu.
"Dia kooperatif karena memang sudah kita intai sudah kita selidiki sudah sekitar tiga hari," ujar Yusri.
Baca Juga: Alasan Renald Ramadhan Konsumsi Sabu, Ingin Kurus
Menurut Yusri Yunus, bintang sinetron Dari Jendela SMP itu telah lima kali membeli sabu, dengan bandar yang berbeda-beda. Terakhir, Renald Ramadhan membeli sabu dari seorang bandar berinisial P.
Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pihak kepolisian tak menampilkan RR dihadapan publik karena masih dibawah umur.