Kronologi Penangkapan Renald Ramadhan dalam Kasus Narkotika

Senin, 19 Oktober 2020 | 14:51 WIB
Kronologi Penangkapan Renald Ramadhan dalam Kasus Narkotika
Renald Ramadhan [Instagram/@renaldrmdhnreal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Renald Ramadhan ditangkap Narkoba di sebuah hotel di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2020. Penangkapan itu dilakukan Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Diamankan publik figur inisial RR waktu kejadian Kamis lalu tanggal 15 pukul 18.30 WIB di daerah Sawangan di Aloft Hotel lantai 2, Depok, Jawa barat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Renald Ramadhan diamankan berdasarkan laporan masyarakat setempat. Bahwa kerap terjadi pemakaian sabu-sabu di hotel tersebut.

"Kronologi singkatnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan sabu-sabu di tempat tersebut," kata Yusri Yunus melanjutkan.

Baca Juga: Alasan Renald Ramadhan Konsumsi Sabu, Ingin Kurus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkotika dengan tersangka Renald Ramadhan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkotika dengan tersangka Renald Ramadhan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pihak kepolisian pun menyebut langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari, Renald Ramadhan akhirnya diciduk tanpa perlawanan.

"Kemudian selama tiga hari didalami lagi oleh tim, baru tanggal 15 jam setengah 7 malam menggeledah dan menemukan tersangka dan barang bukti sabu 0,4 gram dan alat isapnya," beber Kombes Pol Yusri Yunus lagi.

Selain 3 klip sabu seberat 0,4 gram, disita juga sebuah handphone. Juga sejumlah uang.

"Barang bukti yang ditemukan beberapa plastik klip totalnya sekitar 0,4 gram sabu-sabu beserta barbuk lain seperti handphone ada uang," lanjutnya.

Saat penangkapan terjadi, Renald Ramadhan disebut kooperatif. Bahkan, ia mengaku dan menyebutkan lokasi di mana ia menyimpan sabu.

Baca Juga: LIVE: Polisi Rilis Penangkapan Pemain Sinetron RR Terkait Kasus Narkoba

"Dia kooperatif karena memang sudah kita intai sudah kita selidiki sudah sekitar tiga hari," ujar Yusri.

Menurut Yusri Yunus, bintang sinetron Dari Jendela SMP itu telah lima kali membeli sabu, dengan bandar yang berbeda-beda.
Terakhir, Renald Ramadhan membeli sabu dari seorang bandar berinisial P.

Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pihak kepolisian tak menampilkan RR dihadapan publik karena masih dibawah umur.

REKOMENDASI

TERKINI