Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan pihak Yangcent dalam sengketa merek dagang ayam geprek Bensu. Tapi kini, merek tersebut justru dihapus Dirjen Kekayaan Intelektual (KI).
Meski merek dagang ayam geprek milik rival Ruben Onsu dihapus, hal itu rupanya tak memengaruhi proses dagang. Sebab sampai saat ini, outlet milik Yangcent masih beroperasi.
"(Masih) bisa dipakai. Karena nggak ada yang punya (merek Ayam Geprek Bensu) sekarang," kata pengacara Yangcent. Eddie Kusuma, saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (17/10/2020).
Eddie menuturkan tidak adanya seorangpun yang menggunakan merek tersebut, karena baik milik Ruben Onsu maupun Yangcent sama-sama tidak terdaftar lagi.
"Yang dia punya sudah dibatalkan, punya kami dihapuskan. Jadi istilahnya lucu sekarang," ucap dia.
Meski Dirjen KI telah menghapus merek dagang milik Yangcent, namun Eddie Kusuma berpegang pada keputusan MA.
"Ya saya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang tertinggi," ucap sang pengacara.
Walaupun sebagai imbas, merek tersebut tak lagi terdaftar di HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
"Boleh pakai, tapi hak eksklusifnya dicabut," katanya.
Baca Juga: Kembali Panas, Begini Babak Baru Sengketa Merek Geprek Bensu
Dihapusnya merek dagang Yangcent oleh Dirjen RI tak membuat mereka berkeinginan melakukan pendaftaran.