Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan pihak Yangcent dalam sengketa merek dagang ayam geprek Bensu. Tapi kini, merek tersebut justru dihapus Dirjen Kekayaan Intelektual (KI).
Meski merek dagang ayam geprek milik rival Ruben Onsu dihapus, hal itu rupanya tak memengaruhi proses dagang. Sebab sampai saat ini, outlet milik Yangcent masih beroperasi.
"(Masih) bisa dipakai. Karena nggak ada yang punya (merek Ayam Geprek Bensu) sekarang," kata pengacara Yangcent. Eddie Kusuma, saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (17/10/2020).
Eddie menuturkan tidak adanya seorangpun yang menggunakan merek tersebut, karena baik milik Ruben Onsu maupun Yangcent sama-sama tidak terdaftar lagi.
Baca Juga: Kembali Panas, Begini Babak Baru Sengketa Merek Geprek Bensu
"Yang dia punya sudah dibatalkan, punya kami dihapuskan. Jadi istilahnya lucu sekarang," ucap dia.
Meski Dirjen KI telah menghapus merek dagang milik Yangcent, namun Eddie Kusuma berpegang pada keputusan MA.
"Ya saya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang tertinggi," ucap sang pengacara.
Walaupun sebagai imbas, merek tersebut tak lagi terdaftar di HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
"Boleh pakai, tapi hak eksklusifnya dicabut," katanya.
Baca Juga: Ruben Onsu Disorot Ajarkan Betrand Peto Cara Lawan Haters
Dihapusnya merek dagang Yangcent oleh Dirjen RI tak membuat mereka berkeinginan melakukan pendaftaran.
"Nggak usah, karena kami nggak salah. Kan ada suratnya," jelas Eddie Kusuma.
Dihapuskan merek dagang ayam geprek milik Yangcent oleh Dirjen KI juga menjadi pertanyaan Eddie Kusuma. Dia heran apa dasar keputusan itu dibuat.
"Apa kepentingan dia menghapus perintah dari MA? Sebab yang kita punya adalah sah menurut hukum," katanya.
Untuk itu, Eddie Kusuma pun telah melayangkan surat protes kepada Dirjen KI guna meminta jawaban.
Namun surat yang diberikan sejak 8 Oktober 2020 ini belum mendapat respons dari pihak terkait.