Suara.com - Artis Vitalia Sesha dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Juni 2020.
Dalam putusan itu, hukuman Vitalia Sesha lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya perempuan bernama asli Andi Novitalia itu dituntut 2,5 tahun penjara.
"Tadi kami tuntut 2,5 tahun, tapi diputus hakim satu tahun delapan bulan," tulis Edwin Beslar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui pesan WhatsApp kepada Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Walau putusan lebih rendah dari tuntutan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak melakukan banding. Hal itu diungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Baca Juga: Divonis Penjara, Vitalia Sesha Juga Harus Bayar Denda Rp 50 Juta
"Kayaknya nggak banding, ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi sudah inkrah, ya mungkin putusan itu dua pertiga dari tuntutan," jelas Eko Aryanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Jadi Jaksa tidak melakukan upaya hukum banding, mereka menerima," sambungnya lagi.
Tidak hanya jaksa, tim kuasa hukum Vitalia Sesha juga tidak keberatan dengan putusan Majelis Hakim.
"Iya, jadi jaksa menerima kemudian terdakwa juga menerima. Sehingga status dari Vitalia Sesha adalah terpidana," jelas Eko Aryanto.
Vitalia Sesha sudah dua kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Namun untuk yang kedua kalinya dia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) lalu.
Baca Juga: Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Narkoba
Polisi menangkap Vitalia Sesha setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Awalnya polisi menangkap seorang lelaki berinisial RA. Kepada polisi, dia mengaku akan menyerahkan barang haram itu kepada Andre.
Polisi selanjutnya menangkap Vitalia Sesha dan Andre di dalam kamar apartemen tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, seperti ekstasi, sabu, hingga pil Happy Five.