Divonis Penjara, Vitalia Sesha Juga Harus Bayar Denda Rp 50 Juta

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:24 WIB
Divonis Penjara, Vitalia Sesha Juga Harus Bayar Denda Rp 50 Juta
Model Vitalia Sesha. [Suara.com/Madinah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan telah memutus perkara kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika model seksi Vitalia Sesha.

Menurutnya, putusan tersebut sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Juni 2020.

"Perkara Vitalia Sesha sudah diputus hakim. Vitalia divonis satu tahun delapan bulan kurungan penjara," kata Eko Aryanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Tidak hanya dikurung dalam penjara saja, Vitalia Sesha juga dikenakan denda oleh Majelis Hakim. Tak tanggung-tanggung, dia harus membayar denda senilai Rp 50 juta.

Baca Juga: Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Narkoba

Vitalia Sesha kenakan masker dihadirkan sebagai tersangka saat gelar perkara kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Vitalia Sesha kenakan masker dihadirkan sebagai tersangka saat gelar perkara kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar terkena hukuman subsider selama satu bulan," tambahnya.

Vitalia Sesha dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penyalahagunaan dan kepemilikan narkotika.

"Pertimbangan vonis hakim ini yang pastinya ada yang memberatkan dan meringankan," ucapnya.

Hal yang memberatkan Vitalia Sesha karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang selama menjalani sidang dia kooperatif, sopan, dan mengakui atas kesalah atas perbuatannya.

Lebih lanjut, Eko Aryanto menegaskan saat ini Vitalia Sesha sudah resmi menjadi terpidana dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga: Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidang

"Vonis hukumnya di penjara bukan di rehabilitasi," ujar Eko Aryanto.

Sayang tidak diketahui persis dimana Vitalia Sesha ditahan untuk saat ini.

"Kalau waktu itu di tahanan wanita di Pondok Bambu. Bisa saja untuk sekarang dipindahkan, tapi nggak tahu di mana," sambungnya.

Sebelumnya Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) pukul 17.00 WIB, bersama pengedarnya berinisial RH.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.

REKOMENDASI

TERKINI