Kasus Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu Panas Lagi

Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:39 WIB
Kasus Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu Panas Lagi
Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus merek dagang Ayam Geprek yang dipermasalahkan Ruben Onsu dan rivalnya telah selesai dengan kemenangan Yangcent. Namun kini, timbul kasus baru terkait merek tersebut.

Kepemilikan merek dagang "PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent" dihapus Direktur Jenderal KI (Kekayaan Intelektual).

Keputusan itu ditetapkan sejak 6 Oktober 2020 melalui Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI-KI-06.07-10 dan Nomor : HKI-KI-06.07-11 yang pada intinya melakukan Penghapusan Merek Terdaftar milik Yangcent dan sang ayah, Benny Sujono.

Ruben Onsu [Herwanto/Suara.com]
Ruben Onsu [Herwanto/Suara.com]

Atas hasil ini, pihak Yangcet menuding Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, karena menganulir Putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Gara-gara Isu Ngondek, Ruben Onsu Blokir Nomor WA Deddy Corbuzier

Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.

Dalam putusan MA tersebut Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:

Merek 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN', nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK Benny Sunjoto.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.

Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:

Baca Juga: Jordi Onsu Dijodohkan dengan Frislly Herlind, Begini Kata Ruben Onsu

a. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.

b. Merek "GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.

c. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.

Terkait dihapusnya merek dagang Ayam Geprek ini, membuat pihak Yangcent dan Benny Sujono kecewa. Diwakili pengacaranya, mereka bermaksud menggugat perkara ini.

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," kata Eddie Kusuma dalam keterangan yang diterima, baru-baru ini.

Menurutnya, Dirjen KI itu seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.

"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan. Menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie.

Selain gugatan, Eddie Kusuma juga akan mengadukan kasus ini kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR dan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman RI termasuk ke Menkumham RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI