MA Korea Vonis Mantan Kekasih Goo Hara Setahun Penjara

Sumarni Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:47 WIB
MA Korea Vonis Mantan Kekasih Goo Hara Setahun Penjara
Choi Jong Bum dan Goo Hara [Soompi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menjatuhi hukuman kepada mantan kekasih Goo Hara, Choi Jong Bum pada Kamis (15/10/2020).

Melansir dari Soompi, Choi Jong Bum diputus bersalah dan divonis menjalani hukuman setahun penjara.

Choi Jong Bum dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan fisik terhadap Goo Hara. Tak cuma itu, dia juga mengancam sang artis akan menyebarkan video mesum mereka ke media sosial.

Sekedar diketahui, Goo Hara dan Choi Jong Bum terlibat cekcok pada 2018. Di situ, Choi Jong Bum awalnya melaporkan kekasihnya itu ke polisi dengan tuduhan kekerasan fisik.

Baca Juga: Curhat Lagi Nggak Bahagia, JB GOT7 Bikin Fans Khawatir

Goo Hara [Instagram]
Goo Hara [Instagram]

Tak terima, Goo Hara melaporkan balik dengan tuduhan pemerasan serta ancaman untuk mengakhiri kariernya dengan video seks mereka.

Sayangnya laporan Choi Jong Bum ditangguhan. Sedangkan milik Goo Hara diproses hingga ke pengadilan.

Setelah melalui proses panjang, Choi Jong Bum dinyatakan bersalah atas semua dakwaaan kecuali merekam bagian tubuh tanpa persetujuan. Pasalnya tidak ditemukan bukti bahwa pembuatan video itu dilakukan tanpa izin Goo Hara.

Goo Hara sendiri kini sudah meninggal dunia. Dia ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Cheongdam pada Minggu (24/11/2019).

Goo Hara Memulai debut sebagai anggota KARA pada 2008. Selain member girlband, Goo Hara juga telah membintangi sejumlah serial televisi terkenal seperti City Hunter, Invincible Youth, Running Man dan lainnya.

Baca Juga: Warisan Jatuh ke Tangan Orangtua, Penggemar Goo Hara Protes Keras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI