Suara.com - Pedangdut Jenita Janet berencana melaporkan mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid ke polisi atas dugaan penggelapan aset keluarga berupa motor gede senilai Rp 300 juta.
Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung dalam tayangan Silet RCTI, dikutip Suara.com Kamis (15/10/2020).
"Rencana kita, kalau besok tidak ada rame-rame unjuk rasa atau hambatan, kita akan laporkan," kata Haposan Hutagalung.
"Ini keinginan Janet sendiri, kita akan laporkan karena memang ada dugaan pidananya. Sementara dugaan penggelapan," sambungnya.
Baca Juga: Baru Cerai, Jenita Janet Tetap Mantap Dinikahi Danu Sofwan
Lebih lanjut Haposan menerangkan akan permasalahannya. Dia bilang, pelantun lagu Direject itu memberikan uang kepada Alif sebesar Rp 300 juta untuk membeli motor gede (moge).
Namun rupanya moge itu dituntut Alif dalam gugatan harta gono-gini.
"Dia (Jenita Janet) pernah berikan uang itu untuk pembelian motor, dua kali. Berarti dua unit, harga satu unit Rp 150 juta. Dua kali berarti Rp 300 juta," ungkapnya.
Pihaknya meyakini adanya unsur pidana dalam persoalan ini. Sehingga tak segan melapor kepada pihak berwajib.
"Sepanjang ada bukti hukumnya, ada fakta, ada peristiwanya, kemudian ada unsur pidana," tuturnya.
Baca Juga: 3 Potret Mesra Jenita Janet dengan Pacar Barunya, Danu Sofwan
Seperti diketahui, mantan suami Jenita Janet, Alief Heidy Nurmaulid mengajukan gugatan harta gono-gini usai remsi bercerai. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.
Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, dan satu apartemen di Pasteur, Bandung.
Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.
Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Pada Mei 2020, Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai keduanya.
Salah satu alasan Jenita Janet gugat cerai karena Alif dinilai boros dalam membelanjaan uang. Dia juga tak pernah setuju Alif membeli motor gede Harley Davidson.