Suara.com - Pedangdut Jenita Janet berencana melaporkan mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid ke polisi atas dugaan penggelapan aset keluarga berupa motor gede senilai Rp 300 juta.
Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung dalam tayangan Silet RCTI, dikutip Suara.com Kamis (15/10/2020).
"Rencana kita, kalau besok tidak ada rame-rame unjuk rasa atau hambatan, kita akan laporkan," kata Haposan Hutagalung.
"Ini keinginan Janet sendiri, kita akan laporkan karena memang ada dugaan pidananya. Sementara dugaan penggelapan," sambungnya.
![Pedangdut Jenita Janet saat akan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang gugatan harta dengan mantan suaminya, Alief Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/04/71861-jenita-janet-suaracomalfian-winanto.jpg)
Lebih lanjut Haposan menerangkan akan permasalahannya. Dia bilang, pelantun lagu Direject itu memberikan uang kepada Alif sebesar Rp 300 juta untuk membeli motor gede (moge).
Namun rupanya moge itu dituntut Alif dalam gugatan harta gono-gini.
"Dia (Jenita Janet) pernah berikan uang itu untuk pembelian motor, dua kali. Berarti dua unit, harga satu unit Rp 150 juta. Dua kali berarti Rp 300 juta," ungkapnya.
Pihaknya meyakini adanya unsur pidana dalam persoalan ini. Sehingga tak segan melapor kepada pihak berwajib.
"Sepanjang ada bukti hukumnya, ada fakta, ada peristiwanya, kemudian ada unsur pidana," tuturnya.
Baca Juga: Baru Cerai, Jenita Janet Tetap Mantap Dinikahi Danu Sofwan
Seperti diketahui, mantan suami Jenita Janet, Alief Heidy Nurmaulid mengajukan gugatan harta gono-gini usai remsi bercerai. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.