Alasan Marissa Haque Sebut UU Cipta Kerja Bisa Bikin Murtad Orang Islam

Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:10 WIB
Alasan Marissa Haque Sebut UU Cipta Kerja Bisa Bikin Murtad Orang Islam
Marissa Haque. [Instagram @marissahaque]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Marissa Haque menuai sorotan, lantaran menyebut undang undang Cipta Kerja bisa membuat orang Islam di Indonesia menjadi murtad.

"Demi Allah, sungguh jahat Omnibus Law Cipta Kerja ini guys. Perlahan tapi asti masyarakat muslimin yang 87 persen itu dimurtad-kan," tulis Marissa Haque dikutip dari Instagram, Kamis (14/10/2020).

Pernyataan itu dibuat karena ia mengetahui ada pasal yang dihilangkan di UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan peran MUI yang selama ini menjadi penentu makanan halal dan haram di Indonesia.

"Bagaimana mungkin NKRI yang bukan negara Islam ini tega menghilangkan peran ulama MUI sebagai pemberi fatwa halal?" kata Marissa Haque.

Baca Juga: Profil Marissa Haque Terlengkap

Unggahan Marissa Haque [Instagram/@marissahaque]
Unggahan Marissa Haque [Instagram/@marissahaque]

Pasal yang dimaksud adalah nomor 14 berisi syarat auditor halal dalam UU Republik Indonesia no 33 tahun 2014 mengenai jaminan produk halal.

Marissa Haque memberikan perincian pasal 14 tersebut, di mana syarat itu berisi : Warga negara Indonesia, beragama Islam, berpendidikan paling rendah sarjana strata satu di bidang pangan, biokimia, teknik industri, biologi atau farmasi.

Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat islam. Terakhir, memperoleh sertifikat MUI.

"Sementara (pasal) ini dihilangkan dalam UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja apa? Jaminan mana untuk masyarakat muslim Indonesia? Ya Allah," ujarnya.

Dihapusnya pasal 14 itu menurut Marissa Haque berpotensi, siapapun bisa menjadi auditor.

Baca Juga: Bikin Murtad, Marissa Haque Sebut UU Cipta Kerja Kejahatan Terorganisir

"Konsekuensinya non muslim bisa menjadi auditor, ini kan kacau. Ngomongin halal kok," tutur artis yang genap berusia 58 tahun di hari ini.

Apalagi, di UU Cipta Kerja yang baru di pasal itu, tidak ada lagi peran MUI dalam menentukan halal dan haram produk yang dikonsumsi.

"Yang point F ini memperoleh sertifikat halal dari MUI, auditor halal gitu loh. Sementara ini dihilangkan dalam UU Omnibus Law," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan, "Mengapa peran Ulama MUI pada prose Jaminan Produk Halal dihapus pemerintah Presiden Jokowi?"

Protes itu dilayangkan Marissa Haque bukan karena motifnya di dunia politik. Sebab kata bintang film era 80an itu, ia telah meninggalkan profesinya.

"Saya sudah 10 tahun lebih tidak berpartai politik guys. Jadi saya bukan (anggota) PAN lagi," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI