Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Narkoba

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Narkoba
Vitalia Shesha memegang masker saat dihadirkan sebagai tersangka dalam gelar perkara kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkara narkotika artis sekaligus model Vitalia Sesha rupanya sudah diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam vonisnya perempuan kelahiran 1986 itu dihukum satu tahun delapan bulan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Edwin Beslar, Kasi Intel Jakarta Barat.

"Perkara tersebut sudah diputus. Dimana terdakwa kami tuntut 2,5 tahun dan diputus 1,8 tahun," tulis Edwin melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2020).

Edwin pun mengaku vonis Vitalia sudah lama dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Artis VS Ditangkap Terkait Prostitusi, Keluarga Vitalia Sesha Buka Suara

Vitalia Sesha kenakan masker dihadirkan sebagai tersangka saat gelar perkara kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Vitalia Sesha kenakan masker dihadirkan sebagai tersangka saat gelar perkara kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sudah lama. Jaksanya aja lupa apa lagi saya. Sudah lebih dari satu bulan," sambungnya.

Vitalia Sesha sudah dua kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Namun untuk yang kedua kalinya dia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020).

Polisi menangkap Vitalia setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.

Awalnya polisi menangkap seorang pria berinisial RA. Kepada polisi, RA mengaku akan menyerahkan barang haram itu kepada Andre.

Polisi selanjutnya menangkap Vitalia dan Andre di dalam kamar apartemen tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, seperti ekstasi, sabu, hingga pil Happy Five.

Baca Juga: Kegiatan Vitalia Sesha di Rutan Pondok Bambu Saat Pandemi Corona

REKOMENDASI

TERKINI