Suara.com - Sidang perkara pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo hari ini ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum tak bisa menghadirkan saksi ahli.
Terkait hal tersebut, pihak Vicky Prasetyo menegaskan agar jaksa mengahadirkan seluruh saksi fakta. Salah satunya menghadirkan Shinta, suster yang bekerja mengasuh anak di kediaman Angel Lelga.
"Ya memang hari ini sidang ditunda tapi kami yakin minggu depan jaksa ampu menghadirkanlah. Kami juga sudah meminta kepada majelis hakim supaya bisa dihadirkan saksi yang namanya Shinta," ujar Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Shinta diyakini bisa menjadi saksi kunci dalam kasus penggerebekan tersebut. Ia mengetahui banyak terkait kejadian yang ada di rumah Angel Lelga saat itu.
Baca Juga: Suap-Suapan, Vicky Prasetyo Ungkap Statusnya dengan Shezy Idris
"Mbak Shinta ini kan kerjanya suster di sana dan tentunya dia banyak mengetahui. Dan kami minta dihadirkan karena itu bagian saksi fakta yang melihat dan mendengar secara langsung," ujar Ramdan Alamsyah.
Ramdan menyebut, jaksa menghadirkan saksi ahli atau tidak mereka akan menurut. Namun, untuk pengasuh anak ini, ia memohon dengan sangat.
"Kalau untuk saksi ahli sih buat kami dihadirkan nggak dihadirkan tidak jadi soal karena hanya pendapat saja," ujarnya.
"Tapi kami menginginkan adanya saksi dari Mbak Shinta ini, yang mereka tahu secara mendalam kejadian detik demi detik. Karena hampir 24 jam berada di dalam rumah," ucap Ramdan.
Pihak Vicky Prasetyo meyakini hadirnya Shinta bisa meringankan tuduhannya. Sebabnya, pihaknya sudah memohon kepada jaksa agar Shinta dihadirkan.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Dukung Keluarga Laporkan Angel Lelga
"Shinta itu harus dihadirkan. Karena kami yakin dengan dihadirkannya beliau nantinya akan mampu mengungkap fakta-fakta yang hari ini masih samar dan masih terselubung belum terungkap secara detail," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, sidang berikutnya akan digelar pekan depan, Rabu 21 Oktober 2020. Namun, sidang yang biasa digelar pagi menjelang siang, mundur menjadi sore hari, pukul 15.00 WIB.
Atas permintaan majelis hakim itu, Vicky Prasetyo mengaku pasrah.
"Kebebasan saya saat ini adalah penangguhan atas kebijaksanaan ketua majelis, tentunya sesibuk apapun saya harus mengutamakan (sidang). Karena sebagai warga negara yang patuh hukum serta sebagai terdakwa yang masih berjalan proses persidangan, saya harus mematuhi mau jam berapapun saya harus mengatur," tutur Vicky Prasetyo.