Suara.com - Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2020). Kedatangannya untuk menanyakan proses hukum atas laporannya kepada pengacara Elza Syarief.
"Rencananya kita mau ke penyidik yang menangani kasus laporannya Niki terhadap ES," kata Fahmi Bachmid menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Niki sapaan akrabnya juga menambahkan beberapa keterangan.
Pihaknya menjelaskan kepada penyidik bahwa laporannya terhadap Elza Syarief merupakan perbuatan pribadi bukan terkait profesinya sebagai seorang pengacara.
Baca Juga: Bikin Heboh, Nikita Mirzani Teriaki Isa Zega Bencong di Polres Jaksel
"Yang kedua ada beberapa, kita menyampaikan surat kepada Kapolres yang pada intinya yang kami laporkan tidak dalam menjalankan tugas profesinya. Artinya yang kami laporkan adalah perbuatan pribadinya," ungkap Fahmi Bachmid.
"Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan jadi intinya kami datang juga akan melihat bahwa apakah proses hukum ini tetap berjalan trus bagaimana kelanjutannya terhadap saksi yang dipanggil bagaimana kelanjutannya. Banyak hal yang akan kami tanyakan," sambungnya lagi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menyambut gembira kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya kepada Elza Syarief naik ke tingkat penyidikan.
Dengan demikian, kata Nikita Mirzani, laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan memiliki unsur pidana. Pada tahap ini, dia pun tak berniat berdamai dengan pengacara kondang itu.
"Nggak ada damai. Dulu semua orang berbondong-bondong laporin gue, sampai ke Polres dan Polda," kata Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Hari Tanpa Bra, Ini Foto Nikita Mirzani Telanjang Bulat di Instagram
"Bosen Nikita lagi, Nikita lagi. Tapi gue jalani sesuai SOP dipanggil gue dateng," ujarnya lagi.
Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza Syarief yang menyebutnya sebagai cepu polisi.
Laporan Nikita Mirzani terdaftar dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.