Keluarga Merasa Kecolongan Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:47 WIB
Keluarga Merasa Kecolongan Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba
Tio Pakusadewo (romi kuning) kembali ditangkap dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Patrish Beatrice merasa kecolongan ayahnya, Tio Pakusadewo kembali mengkonsumsi narkoba setelah ditangkap pada 2018 karena kasus serupa. Pasal sebelum tertangkap aktor 57 tahun itu tidak pernah menunjukkan gelagat aneh.

"Nggak. Nggak pernah (melihat Tio sakau). Sedih banget sih sempat kayak 'kok gini lagi ya?' Apa yang salah nih," kata Patrish di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2020).

Padahal Patrish sering menjenguk Tio Pakusadewo. Mengingat bintang film Surat dari Praha itu tinggal sendiri sejak bercerai dengan sang istri.

"Kalau ke rumah iya, sering ke rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Enam Bulan di Rutan, Anak Rindu Tio Pakusadewo

Anak kedua Tio Pakusadewo, Patrish Beatrice [Suara.com/Evi Ariska]
Anak kedua Tio Pakusadewo, Patrish Beatrice [Suara.com/Evi Ariska]

Kendati begitu nasi sudah menjadi bubur, Patrish yakini Tio Pakusadewo sudah tahu konsekuensi menggunakan narkoba. Sehingga ia harus mempertanggungjawabkan pilihannya.

"Terus ya sudah lah, it is life (inilah hidup), papa juga sudah cukup dewasa untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujarnya.

"Tapi kami anak-anaknya cuma bisa mendoakan yang terbaik aja," sambung Patrish.

Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Baca Juga: Anak Duga Tio Pakusadewo Kembali Pakai Narkoba karena Kesepian

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio Pakusadewo perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong.

Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI