Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo rupanya sempat sembuh dari kecanduan terhadap narkoba saat direhabilitasi pada 2018. Hal itu diungkap anaknya, Patrish Beatrice.
Patrish tahu hal itu ketika Tio selesai direhabilitasi sebagai hukumannya di kasus pertama. Dia melihat adanya perubahan yang signifikan.
"Ada (perubahan), ada banget. Dari badannya sih sehat, nggak lihat stres atau apa, nggak ada sama sekali," kata Patrish Beatrice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Dia pun tak menyangka laki-laki kelahiran 2 September 1963 kembali tersandung kasus narkoba. Dia menduga Sang Ayah tergiur memakai narkoba lagi karena kesepian.
Baca Juga: Ditangkap di Hari Ultah Anak, Tio Pakusadewo Minta Maaf
"Cuma mungkin setelah itu dia sempat merasa sepi kali ya," ujarnya.
Ya, tak banyak yang tahu bahwa bintang film The Raid 2 : Berandal itu rupanya tinggal sendirian sejak bercerai. Anak-anak lelakinya sudah punya kehidupan bersama keluarga masing-masing.
"Papah sendiri. Aku nggak tinggal sama papah sih, aku kurang tahu (kecanduan narkoba), dari kecil aku sudah ikut mamah, nggak bareng papah, jadi kurang tau lah masalah itu," ujarnya.
"Tetapi sebagai anak tetap lah ada kekhawatiran, tetap doain papa yang terbaik," kata dia lagi.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Baca Juga: Sulit Jenguk di Rutan, Anak Kangen Tio Pakusadewo
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.
Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.
Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Di persidangan, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.
Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu dibekuk polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.