Minta Diperlakukan Sama, Pengacara Tio Pakusadewo Ungkit Kasus Raffi Ahmad

Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:31 WIB
Minta Diperlakukan Sama, Pengacara Tio Pakusadewo Ungkit Kasus Raffi Ahmad
Tio Pakusadewo sata akan digelandang ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018). [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Eksepesi di atas semuanya menguji dakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari NPU tidak sesuai dengan fakta hukum," katanya.

Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.

Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram/@raffinagita1717)

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Di persidangan, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI