Minta Diperlakukan Sama, Pengacara Tio Pakusadewo Ungkit Kasus Raffi Ahmad

Yazir Farouk | Evi Ariska
Minta Diperlakukan Sama, Pengacara Tio Pakusadewo Ungkit Kasus Raffi Ahmad
Tio Pakusadewo sata akan digelandang ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018). [suara.com/Wahyu]

"Bahwa dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan fakta hukum," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo.

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa aktor senior Tio Pakusadewo mengungkit kasus narkoba yang pernah menjerat Raffi Ahmad pada 2013. Hal tersebut diungkap dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Bukan tanpa sebab kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang, menyinggung kasus Raffi di persidangan. Dia keberatan kliennya belum juga direhabilitasi, padahal hasil assessment telah menyatakan sebagai pecandu berat.

Sementara Raffi dulu diputuskan untuk direhabilitasi. Santrawan minta harus ada perlakuan yang sama antara Tio Pakusadewo dan Raffi Ahmad.

"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," kata Santrawan.

Baca Juga: Hadiri Pesta Ultah Lily, Momen Melly Goeslaw Tak Tersenyum saat Sesi Foto Digunjing

Sidang virtual kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo [Suara.com/Evi Ariska]
Sidang virtual kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo [Suara.com/Evi Ariska]

Bahkan Santrawan menilai, kliennya jauh lebih membutuhkan pengobatan rehabilitasi ketimbang Raffi.

"Dan ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriahkusuma menjelaskan ada 2 (dua) tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi. Pertama adalah orang-orang yang direhab karena mendatangani tempat itu sendiri," ujarnya.

"Kemudian yang kedua adalah mereka yang di masukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukan- nya ke Lido," katanya lagi.

Lebih lanjut kata Santrawan, Tio masuk tipe ke-2. Sebab dia bilang sudah jelas kliennya dinyatakan sebagai pecandu akut narkoba.

"Namun pihak Dirtres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik Polri," katanya.

Baca Juga: Deretan Hadiah Ulang Tahun Baby Lily, Ada Gaun Seharga Motor?

Santrawan berharap esksepsinya tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).