Minta Diperlakukan Sama, Pengacara Tio Pakusadewo Ungkit Kasus Raffi Ahmad

Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:31 WIB
Minta Diperlakukan Sama, Pengacara Tio Pakusadewo Ungkit Kasus Raffi Ahmad
Tio Pakusadewo sata akan digelandang ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018). [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa aktor senior Tio Pakusadewo mengungkit kasus narkoba yang pernah menjerat Raffi Ahmad pada 2013. Hal tersebut diungkap dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Bukan tanpa sebab kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang, menyinggung kasus Raffi di persidangan. Dia keberatan kliennya belum juga direhabilitasi, padahal hasil assessment telah menyatakan sebagai pecandu berat.

Sementara Raffi dulu diputuskan untuk direhabilitasi. Santrawan minta harus ada perlakuan yang sama antara Tio Pakusadewo dan Raffi Ahmad.

"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," kata Santrawan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Protes Kenapa Tio Pakusadewo Belum Juga Direhabilitasi

Sidang virtual kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo [Suara.com/Evi Ariska]
Sidang virtual kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo [Suara.com/Evi Ariska]

Bahkan Santrawan menilai, kliennya jauh lebih membutuhkan pengobatan rehabilitasi ketimbang Raffi.

"Dan ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriahkusuma menjelaskan ada 2 (dua) tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi. Pertama adalah orang-orang yang direhab karena mendatangani tempat itu sendiri," ujarnya.

"Kemudian yang kedua adalah mereka yang di masukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukan- nya ke Lido," katanya lagi.

Lebih lanjut kata Santrawan, Tio masuk tipe ke-2. Sebab dia bilang sudah jelas kliennya dinyatakan sebagai pecandu akut narkoba.

"Namun pihak Dirtres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik Polri," katanya.

Baca Juga: Waduh! Nama Raffi Ahmad Disebut Dalam Sidang Kasus Narkoba Tio Pakusadewo

Santrawan berharap esksepsinya tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Eksepesi di atas semuanya menguji dakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari NPU tidak sesuai dengan fakta hukum," katanya.

Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.

Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram/@raffinagita1717)

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Di persidangan, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI