Suara.com - Digugat secara perdata terkait dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol telah dua kali mengirim surat kepada Rumah Produksi Falcon Pictures.
Menurut kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, surat yang dikirim berisi ajakan berdamai. Tapi sampai sekarang, Falcon belum juga merespons surat tersebut.
"Artinya, mungkin belum mau untuk sekarang berdamai," kata Aris kepada Suara.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Gugatan Falcon terhadap Jefri kini sudah masuk tahap pembuktian di pengadilan. Aris mengatakan, bila sidang terus dilanjutkan hingga putusan, dia yakin gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
Baca Juga: Digugat Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Optimis Menang
"Jadi, kalau kami jujur, kalau seandainya proses ini dilanjutkan, kami percaya diri. Tapi kalau Falcon ingin untuk berdamai, kami sangat-sangat terbuka. Ya buktinya kami sudah ngeluarin (surat), minta ketemu, tapi memang sampai sekarang belum ada," katanya menuturkan.
Aris tak menampik, nama baik kliennya tercoreng akibat gugatan tersebut. Tapi hal itu bakal dikesampingkan Jefri bila Falcon mau berdamai.
"Jefri nggak terlalu memikirkan hal itu. Dia hanya mengatakan bahwa 'Ya, kalau seandainya bisa berdamai, kenapa harus dilanjutin?'. Pokoknya kayak gitu," katanya.
"Tetapi, sampai sekarang kan memang belum ada iktikad dari penggugagat untuk melakukan perdamaian," ujarnya lagi.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol; Ibu Jefri, Junita Eka Putri; serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.
Baca Juga: Pekan Depan, Jefri Nichol dan Ibunda Hadiri Sidang Gugatan Rp 4,2 M
Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri tak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.
Padahal, Jefri sudah menerima honor awal Rp 280 juta.
Jefri juga telah menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Hal tersebut membuat Falcon Pictures langsung menggugat, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke meja hijau.