Suara.com - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Rumah Produksi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020). Sidang hari ini bergandekan pemeriksaan bukti dari pihak Jefri.
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan bukti-bukti yang diserahkan menguatkan dalil bahwa kliennya tak melakukan pelanggaran kontrak. Salah satu poin yang dibuktikan adalah Jefri tak pernah menerima jadwal syuting dari Falcon.
"Jawaban kami kan mengatakan bahwa sebenarnya salahnya bukan Jefri Nichol. Karena Falcon saja nggak pernah mengeluarkan jadwal untuk Jefri Nichol, tiba-tiba langusung masuk, langsung digugat, itu yang pertanyaan kami," kata Aris kepada Suara.com.
Kendati begitu, Aris tetap ingin kasus ini tak sampai pada putusan, melainkan damai di tengah jalan. Sampai sekarang, pihaknya memang masih mengupayakan cara kekeluargaan.
Baca Juga: Profil Jefri Nichol, Aktor Ikut Demo Tolak Omnibus Law
"Makanya Jefri waktu itu minta kami buatkan surat kepada Falcon, penggugat," ujarnya.
Sayangnya, iktikad baik dari Jefri Nichol belum juga direspons oleh pihak Falcon. Sehingga perkara tersebut kini sudah masuk ke tahap pembuktian di persidangan.
"Jadi mau nggak mau perkara ini lanjut," katanya.
Aris masih yakin perdamaian bisa dilakukan selama majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Karenanya, pihaknya akan terus menunggu respons dari Falcon.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol; Ibu Jefri, Junita Eka Putri; serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.
Baca Juga: Selain Jefri Nichol, 5 Artis Ini Juga Ikut Demo
Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri tak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak. Padahal, Jefri sudah menerima honor awal Rp 280 juta.
Jefri juga telah menerima kontrak kerja dengan pihak lain. Hal tersebut membuat Falcon Pictures langsung menggugat, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke meja hijau.