![Aktris Vanessa Angel mendengarkan pernyataan saksi ahli saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/28/17923-vanessa-angel-suaracomalfian-winanto.jpg)
Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.