Suara.com - Muhammad Firdaus menegaskan kliennya, Dwi Sasono tidak ketergantungan narkoba. Hal itu menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selata dalam memberikan vonis enam bulan rehabilitasi.
"Tadi sudah kita dengarkan sendiri bahwa pertimbangannya beliau tidak ada ketergantungan sama sekali. Makanya hakim memutus rehab ini enam bulan," kata Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Bahkan dalam asessmentnya, suami Widi Mulia itu dinyatakan sebagai pemakai reaksional. Di mana Dwi Sasono tak rutin mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Ketergantungan itukan udah dibahas di hasil asessment itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan. Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," ungkapnya.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Rehab, Begini Kondisi Dwi Sasono
Hal serupa disampaikan Aris Marassabessy, dia bilang dokter yang merawat Dwi Sasono di RSKO menyatakan kliennya tidak ketergantungan narkoba.
"Ya saya mau tegaskan lagi, Dwi Sasono tidak ketergantungan narkotika. Karena ya informasinya dari dokter yang merawat," sambungnya.
Dwi Sasono diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis menjalani enam bulan masa hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Suami Widi Mulia itu dinyatakan bersalahan atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Seperti diketahu, dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.
Baca Juga: Widi Mulia Tertangkap Kamera Dampingi Dwi Sasono di RSKO
Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.
Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.