Anak Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Senpi Ilegal

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 18:04 WIB
Anak Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Senpi Ilegal
Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra artis Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo divonis menjalani delapan bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (hukuman penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan," kata Majelis Hakim.

Vonis delapan bulan panjara itu dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani Axel Djody Gondokusumo selama mendekam di sel tahanan Rutan Salemba.

Sidang dengan agenda putusan ini digelar secara virtual. Axel Djody Gondokusumo hadir bersama tiga terdakwa lainnya melalui sambungan video dari Rutan Salemba yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal Anak Ayu Azhari Batal Divonis Hari Ini

Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo [Instagram]
Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo [Instagram]

Sementara kuasa hukumnya, Ahmad Balya tak tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Semula Axel Djody Gondokusumo direncanakan hadir dalam disidang putusan pada Rabu (7/10/2020) kemarin. Namun hingga sore hari baik dirinya dan tim kuasa hukum tak terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait jual beli senjata api ilegal.

Penangkapannya dilakukan polisi melakukan pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik sendiri adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 lalu yang kemudian viral,

Baca Juga: Anak Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi Ilegal

Dalam pemeriksaan Abdul Malik di Polres Jakarta Selatan, dia mengaku kepada petugas, senjata laras panjang M16 dan AR model JT 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody Gondokusumo.

Sebelumnya, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas keterlibatan dalam perdagangan senjata api ilegal.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2020.

Namun putra artis Ayu Azhari itu penahanannya ditangguhkan sementara. Hal tersebut diberikan lantaran Axel Gondokusumo menjalani ingin menjalani operasi gigi bungsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI