Suara.com - Aktor Dwi Sasono diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani hukuman enam bulan rehabilitasi. Bulan depan, dia sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus dan Aris Marassabessy usai sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Satu bulan lagi insya Allah kalau perhitungan kami. Berati bulan depan insya Allah sudah bisa kembali ke rumah," kata Muhammad Firdaus.
Aris Marassabessy menambahkan, Dwi Sasono sendiri merasa sangat bersyukur dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dwi Sasono Divonis Jalani 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO
Tak lupa suami Widi Mulia itu menitipkan pesan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini.
"Kalau reaksinya sih tadi dia mengucapkan syukur, alhamdulillah, terimakasih support dari teman, istri, saudara, anak-anak dan segala macam," ucap Aris Marassabessy.
"Jadi saya pikir beliau juga menerima dengan putusan pengadilan ini. Karena putusan ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Direkomendasi 3-6 bulan, jadi ya seperti itu," sambungnya.
Dwi Sasono diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis menjalani enam bulan masa hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Suami Widi Mulia itu dinyatakan bersalahan atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Lewat Pledoi, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan
Seperti diketahu, dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.
Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.
Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.