Suara.com - Artis Dwi Sasono diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis menjalani enam bulan masa hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Suami Widi Mulia itu dinyatakan bersalahan atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Atas keterangan tersebut, maka mengadili terdakwa dengan menyatakan Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan," kata Majelis Hakim saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut Majelis Hakim menuturkan, putusan enam bulan itu dipotong dengan masa hukuman yang sudah dijalani.
Baca Juga: Lewat Pledoi, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan
"Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya," ungkapnya.
Ada pula putusan itu berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang dihadikan dalam persidangan-persidangan terdahulu.
"Dalam perkara terdakwa Dwi Sasono, tentang keputusan majuelis hakim dengan berkas perkara dan berkas-berkas lainnya yang bersangkutan dengan keterangan saksi, barang bukti dan lain-lain," terang Majelis Hakim.
"Hal ini juga mempertimbangkan setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum dan pengakuan terdakwa yang tak akan melakukan kesalahan ini lagi," tutur Majelis Hakim.
Seperti diketahui, dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.
Baca Juga: Kangen Anak, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan
Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.
Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.