Suara.com - Musisi Fiersa Besari baru saja mengabarkan salah satu kawannya sempat ditangkap saat melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
"Si Kawan hilang semalaman," kicau Fiersa Besari di Twitter, Kamis (8/10/2020).
Fiersa Besari mengunggah cuplikan layar percakapan WhatsApp dengan temannya yang dipanggil Ajrin. Dalam pesan tersebut pagi tadi pelantun Celengan Rindu itu bertanya soal kondisi sang teman.
"Jrin, posisi dan kondisi?" tanya Fiersa Besari.
Baca Juga: Lirik Lagu Waktu yang Salah yang Dinyanyikan Fiersa Besari
Ajrin menuliskan keberadaannya, namun pesan itu ditutup Fiersa Besari dengan blok hitam. Sambil melemparkan gurauan, Fiersa Besari menyampaikan prestasi temannya itu.
"Ada prestasi lah sekarang, pernah ditangkap saat demo," kata penyanyi 36 tahun itu.
Tak hanya sekadar melempar candaan, Fiersa Besari menanyakan kondisi Ajrin. Ia harus memastikan, temannya itu dalam keadaan baik-baik saja.
"Aman nggak maneh di sana? Di gunung aja ngap-ngapan. Apalagi lari-larian pas demo," katanya.
Ajrin mengatakan kondisinya saat ini baik-baik saja, berbeda dari hari kemarin.
Baca Juga: Cuplikan Video Sidang DPR Viral, Fiersa Besari: Rakyat Tidak Diwakili Dewan
"Aman sekarang mah, kemaren mana adaaa. Wkwkwk," kata Ajrin.
Fiersa Besari kemudian bertanya kapan Ajrin bisa keluar. Sebab saat ini, hanya handphonenya saja yang baru dikembalikan.
"(keluar) nunggu proses sama nunggu kakak di sini. Motor juga (kalimat diblok hitam)," tutur Ajrin.
Fiersa Besari menanggapi bahwa ternyata cukup sulit untuk keluar dari sana. Ia pun bertanya mengenai keadaan anak dan istri temannya.
"Rumit ih, itu anak istri nyariin?" tanya pelantun Waktu yang Salah ini.
"Iya bos," jawab Ajrin.
Menutup obrolannya, Fiersa Besari membandingkan kasus Ajrin seperti aktivis Wiji Thukul yang hilang saat orde baru 1998.
"Maneh kalo ilang bukannya kayak Wiji Thukul anj***. Malah jadi Sony Wakwaw, jangan sampe anaknya tanya 'bapak mana, bapak mana?" celotehnya.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia bersatu menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
Mereka menilai, undang-undang tersebut hanya menambah kesengsaraan rakyat dan menguntungkan penguasa dan pemilik modal.