Chintami Atmanegara Sudah Diperiksa Polisi Atas Kasus Penganiayaan

SumarniHerwanto Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 14:07 WIB
Chintami Atmanegara Sudah Diperiksa Polisi Atas Kasus Penganiayaan
Aktris Chintami Atmanegara bersama Putranya Dio Alif Utama saat ditemui di rumahnya di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Chintami Atmanegara telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Dio Alif Utama.

Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Chintami Atmanegara, Yasmine Soerahman. Dia mengatakan bahwa kliennya sudah memenuhi panggilan pihak penyidik.

“Kita sudah jalani pemeriksan, kan temen temen nggak setiap hari di sini kan. Jadi waktu kita periksa alhamdulillah lagi sepi,” ujar Yasmine saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) malam.

Sang aktris diperiksa pekan lalu. Kini pihaknya hanya menunggu beberapa saksi tambahan lagi yang ia ajukan untuk diperiksa.

Baca Juga: Dituduh Chintami Atmanegara Curi Sepeda, Deanni Tempuh Upaya Hukum

Aktris Chintami Atmanegara bersama Putranya Dio Alif Utama berpose saat ditemui di rumahnya di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Chintami Atmanegara bersama Putranya Dio Alif Utama berpose saat ditemui di rumahnya di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Kan untuk saksinya kalau nggak salah dari LP aja ada empat atau lima orang saksinya, dari kita juga ada tambahan saksi lagi tunggal tunggu undangan saksi berikutnya,” ungkap Yasmine.

“Belum ada (undangan panggilan), kalau di LP itu kan saya liat dari media sosial. Ditulisin atas nama Ita, Enung, Eka, kebetulan memang karyawan dari bu Cintami, Enung juga ART di rumah bu Cintami, nah ini kita belum dapet surat undangannya,” sambungnya lagi.

Yasmine menegaskan bahwa baru Chintami Atmanegara yang menjalani pemeriksaan kepada pihak berwajib. Sementara itu, Dio Alif Utama belum diperiksa.

“Belum ada panggilannya ya (Dio), biasanya yang akan dipanggil saksi-saksi dulu nih, setelah semua dipanggil ada alat bukti yang didapat baru dipanggil yang namanya terlapor, seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yasmine memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum Chintami Atmanegara soal Dugaaan Kasus Penganiayaan

“Sangat tidak benar, dari kami gini, bu Cintami sangat terkenal ya, dari saya kecil sangat terkenal. Dia nggak perlu lagi cari panggung, saat kami periksa nggak perlu telepon temen-temen media dong,” bebernya.

Sebelumnya, perempuan bernama Deanni melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Chintami Atmanegara diperiksa sebagai saksi lantaran dianggap berada di lokasi kejadiaan saat penganiayaan tersebut terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI