"Nanti akan diberi waktu, dan saat ini bukan waktunya anda bercerita. Kecuali ada keterangan saksi yang beda pandangan dengan anda, tapi belum saatnya anda bercerita. Setelah saksi selesai baru anda cerita," kata Hakim Majelis.
Sementara itu, saksi ahli pidana yang mendapatkan kronologi tersebut dari BAP menilai bahwa yang dilakukan 'Co-Host Okay Bos' ini merupakan tindakan pidana.
Sayangnya usai sidang, Vicky Prasetyo tak bisa memberikan komentar lebih lanjut ihwal hal tersebut. Dia mengaku tengah terburu-buru pergi ke lokasi syuting.
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh Vicky berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
DIa menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuaan itu berduaan dengan Fiki Alman.
Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Sayangnya kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.
Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik co-host Okay Bos ini dengan tuduhan pencemaran nama baik.