Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Ini kedua kalinya mantan istri Angel Lelga ini menjalani sidang secara tatap muka.
Dalam ruang sidang, Vicky Prasetyo membantah bahwa dirinya secara sengaja mengundang awak media saat gerebek di kediaman Angel Lelga.
Sebelumnya, saksi ahli pidana memberikan keterangan bahwa dalam BAP-nya Vicky Prasetyo secara sengaja mendistribusikan pemberitaan tersebut.
"Izin yang mulia saya ingin menyampaikan tanggapan dari kronologis yang ahli terima. Kalau bicara soal fakta kejadian saya bisa memberikan keterangan langsung tentang peristiwa itu," kata Vicky Prasetyo dalam ruang sidang.
Baca Juga: Keterangan Saksi Ahli Bikin Pihak Vicky Prasetyo Merasa Diuntungkan
"Tadi dibilang saya mendistribusikan dan mentransmisikan, dia (ahli) bilang saya ada akses. Dalam kejadian tersebut saya bertindak sebagai pihak yang tidak sadar apa yang saya lakukan," sambungnya lagi.
Vicky Prasetyo mengatakan bahwa pada saat penggerebekan rumah Angel Lelga, ia tak tahu ada media yang hadir untuk meliput.
"Apabila saya dalam kondisi sadar tentu saya akan memilih kata dan sikap untuk wawancara di depan media. Saya pasti memilih kata-kata karena sadar sedang diliput," ungkap Vicky Prasetyo.
"Tapi pada kejadian saya melakukan sesuatu, ketok-ketok pintu tanpa tahu ada siapa di sekitar saya. Jadi itu bukan diberikan akses, mereka (media) yang datang meliput saya. Posisi saya sebagai orang yang pasif bukan aktif yang sadar diliput," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Majelis Hakim ogah menanggapi bantahan dari Vicky Prasetyo yang mengaku tidak mengundang awak media.
Baca Juga: Utang Rp 1 M, Vicky Prasetyo Terancam Dipolisikan Mantan Istri
Hakim menjelaskan alasannya tak menanggapi bantahan dari Vicky Prasetyo lantaran ia terlalu dini membeberkan kronologi kejadian penggerebekan yang sesungguhnya.
"Nanti akan diberi waktu, dan saat ini bukan waktunya anda bercerita. Kecuali ada keterangan saksi yang beda pandangan dengan anda, tapi belum saatnya anda bercerita. Setelah saksi selesai baru anda cerita," kata Hakim Majelis.
Sementara itu, saksi ahli pidana yang mendapatkan kronologi tersebut dari BAP menilai bahwa yang dilakukan 'Co-Host Okay Bos' ini merupakan tindakan pidana.
Sayangnya usai sidang, Vicky Prasetyo tak bisa memberikan komentar lebih lanjut ihwal hal tersebut. Dia mengaku tengah terburu-buru pergi ke lokasi syuting.
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh Vicky berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
DIa menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuaan itu berduaan dengan Fiki Alman.
Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Sayangnya kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.
Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik co-host Okay Bos ini dengan tuduhan pencemaran nama baik.