Suara.com - Saipul Jamil dikabarkan sudah menjual beberapa asetnya karena kendala ekonomi selama 4 tahun di penjara. Tak sepenuhnya benar, Sang Kakak, Samsul Hidayatullah, buka suara.
"Mengenai hal (aset) dijual ada, tapi untuk investasi. Sebelum buka bisnis resto, dia sudah buka produk kacamata dua tahun yang lalu. Kalau aset dijual ya ada untuk kebutuhan dia di dalam penjara," kata Samsul di YouTube Dewi Perssik, dikutip Rabu (7/10/2020).
Menurut Samsul, Saipul Jamil putar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akhirnya diputuskan jual aset untuk membangun usaha sebagai sumber penghasilan baru.
"Tidak juga, masih ada (aset). Jadi sisa aset yang ada diputar bikin setu love you full cafe. Ya semoga ini bisa memenuhi kebutuhan Mas Saipul dan keluarga," katanya.
Baca Juga: Foto Pernikahannya dengan Saipul Jamil Viral, Indah Sari: Bukan Editan
Bisnis kuliner itu dirintis Saipul belum lama ini. Sebagai kakak, ia pun salut dengan ketabahan Saipul Jamil.
"Sudah empat tahunan ya (dipenjara). Saya pribadi salut sama dia soal kondisinya," ujar Samsul bangga.
Lebih lanjut selain perihal keuangan, Saipul tak menceritakan lagi permasalahannya. Saipul Jamil sudah pasrah dan ikhlas menerima kondisinya.
"Nggak tahu ya (masalah selain uang). Dia nggak ngomong. Sejauh ini baik-baik dan ceria aja," ucapnya.
Belum lama ini, Saipul Jamil juga hadir secara virtual di pembukaan bisnis kafe miliknya. Tampak sehat, dia berharap tahun depan bebas dari penjara.
Baca Juga: Saipul Jamil 4 Tahun di Bui, Dewi Perssik: Pengeluaran Banyak Banget
Saipul Jamil ditahan atas kasus asusila dan penyuapan. Awalnya Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.