Kejari Depok Kembalikan Berkas Narkoba Catherine Wilson, Ada Apa?

SumarniIsmail Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:21 WIB
Kejari Depok Kembalikan Berkas Narkoba Catherine Wilson, Ada Apa?
Catherine Wilson [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara kasus narkoba artis Catherine Wilson dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok ke pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Herlangga Wisnu Murdianto, Kasiintel Kejari Depok, mengaku berkas tersebut dikembalikan bukan tanpa alasan.

"Untuk perkembangan berkas perkara Catherine Wilson penuntut umum telah meneliti berkas perkara yang dikirim oleh penyidik," ungkap Herlangga kepada Suara.com, Selasa (16/10/2020).

"Hasil penelitian didapatkan kekurangan formil dan materil atas berkas yang dikirim oleh penyidik kepada penuntut umum," sambungnya lagi.

Baca Juga: Berkas Sudah di Kejaksaan, Sidang Catherine Wilson Kapan Digelar?

Model Catherine Wilson atau Keket (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Model Catherine Wilson atau Keket (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Herlangga menyebut berkas artis yang disapa Keket itu saat ini sudah dikembalikan. Pihak kejaksaan pun meminta kepada pihak penyidik untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.

"Saat ini penuntut umum telah mengirim kembali berkas perkara bersama petunjuk jaksa terkait kekurangan formil dan materiil (P19) kepada penyidik ditresnarkoba Polda metro jaya untuk dilengkapi penyidik," bebernya.

Status penahanan tersangka Catherine Wilson sampai saat ini masih wewenang penyidik. Namun dalam hal ini jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik.

Catherine Wilson ditangkap bersama lelaki berinsial J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7/2020) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine Wilson. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel.

Baca Juga: Rajin Puasa di Panti Rehabilitasi, Catherine Wilson Tak Mau Sering Dijenguk

Diketahui, barang haram itu Catherine Wilson beli dengan harga Rp 3 juta. Bintang film Punk In Love itu saat ini sedang menjalani rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI