Vanessa Angel Akui Beli 15 Butir Xanax di Surabaya Tanpa Resep Dokter

Senin, 05 Oktober 2020 | 15:49 WIB
Vanessa Angel Akui Beli 15 Butir Xanax di Surabaya Tanpa Resep Dokter
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena susah menemukan apotik 24 jam, sang pegawai apotik bernegosiasi dengan Vanessa Angel. Dia bilang, pegawai itu bersedia memberikannya xanax dengan imbalan foto bersama.

"Mungkin mbaknya juga melihat saya di pemberitaan stres atau gimana gitu. Terus dia bilang, 'nggak ada lagi mba, yang buka 24 jam cuma beberapa apotek aja, rata-rata nggak mau terima resep ini. Tapi kalau mba butuh banget saya kasih deh, tapi saya minta foto ya', gitu," ujarnya.

Ternyata pegawai apotek tersebut adalah penggemar Vanessa Angel. Sehingga bersedia memberikan pil xanax tanpa resep.

"Ternyata pegawainya minta foto sama saya Yang Mulia, dia ngefans sama saya. Terus (saya bilang) 'nggak apa-apa nih mba beneran?' 'Iya nggak apa-apa saya kasih aja', dia bilang gitu," imbuhnya.

Aktris Vanessa Angel (tengah) ditemani suami dan kuasa hukumnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel (tengah) ditemani suami dan kuasa hukumnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi saudara beli tanpa pakai resep ya?," tanya hakim.

"Iya. Tapi saya menunjukkan resep tersebut," tutur Vanessa Angel.

Sebelumnya Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI