Vanessa Angel Akui Beli 15 Butir Xanax di Surabaya Tanpa Resep Dokter

Senin, 05 Oktober 2020 | 15:49 WIB
Vanessa Angel Akui Beli 15 Butir Xanax di Surabaya Tanpa Resep Dokter
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Vanessa Angel mengisahkan awal mula dirinya mendapatkan 15 butir pil xanax. Saat itu, istri Bibi Ardiansyah ini tengah menjalani kasus asusila di Surabaya.

Vanessa Angel mengatakan, pada 15 Januari 2019 dia menjalani pemeriksaan tambahan kasus konten asusila di Surabaya. Saat itu, ia masih berstatus saksi.

"Jadi tanggal 15 (Januari) itu saya menjalani pemeriksaan tambahan yang kasus sebelumnya tapi belum jadi tersangka. Jadi masih pulang ke Jakarta setelah beli obat itu," kata Vanessa Angel saat memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

"Terus 31 Januari dipanggil lagi, ada pemeriksaan lagi baru saya ditahan," sambungnya.

Baca Juga: Terkuak, Vanessa Angel Ternyata Konsumsi Pil Xanax Sejak 2016

Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Usai pemeriksaan kasus konten asusila, perempuan 28 tahun ini kembali ke hotel tempatnya menginap. Pada malam hari ia merasa tak enak badan dan mencari apotek untuk menebus resep bil xanax yang dibawanya dari Jakarta. 

"Setelah BAP seharian, saya di hotel, saya merasa sakit. Saya kurang ingat (nama apotek) yang mulai. Karena waktu itu dianterin juga sama sopir taksi. Tapi jarak dari hotel saya itu sekitar 20 menit, saya menginap di Four Points Sheraton Rurabaya. Itu malam saya belinya Yang Mulia, kurang lebih jam 11 malam," terang Vanessa Angel.

Setibanya di apotek, Vanessa Angel menunjukkan resep xanax miliknya dari RS Cinere Jakarta kepada pegawai apotek. Namun resep itu ternyata tak bisa digunakan di Surabaya.

"Saya membawa resepnya memang yang dijadikan barang bukti tersebut. Resep xanax yang dari RS Cinere itu Yang Mulia. Jadi menunjukkan resep tersebut ke pegawai apoteknya, terus dia bilang, 'oh mbak ini resep Jakarta ya, kalau resep Jakarta nggak bisa ditebus di Surabaya'," ungkapnya.

Vanessa Angel pun bertanya kepada pegawai apotek, di mana bisa menebus pil xanax dengan resep yang dibawanya. Pasalnya ia sangat membutuhkan resep tersebut.

Baca Juga: Vanessa Angel Akui Tenggak Pil Xanax di Rutan Medaeng

"Terus (Vanessa bilang), 'terus saya harus tebus di mana lagi ya? Saya butuh banget obat itu'. Karena saya nggak bisa tidur, asam lambung kena," tambahnya.

Karena susah menemukan apotik 24 jam, sang pegawai apotik bernegosiasi dengan Vanessa Angel. Dia bilang, pegawai itu bersedia memberikannya xanax dengan imbalan foto bersama.

"Mungkin mbaknya juga melihat saya di pemberitaan stres atau gimana gitu. Terus dia bilang, 'nggak ada lagi mba, yang buka 24 jam cuma beberapa apotek aja, rata-rata nggak mau terima resep ini. Tapi kalau mba butuh banget saya kasih deh, tapi saya minta foto ya', gitu," ujarnya.

Ternyata pegawai apotek tersebut adalah penggemar Vanessa Angel. Sehingga bersedia memberikan pil xanax tanpa resep.

"Ternyata pegawainya minta foto sama saya Yang Mulia, dia ngefans sama saya. Terus (saya bilang) 'nggak apa-apa nih mba beneran?' 'Iya nggak apa-apa saya kasih aja', dia bilang gitu," imbuhnya.

Aktris Vanessa Angel (tengah) ditemani suami dan kuasa hukumnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel (tengah) ditemani suami dan kuasa hukumnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi saudara beli tanpa pakai resep ya?," tanya hakim.

"Iya. Tapi saya menunjukkan resep tersebut," tutur Vanessa Angel.

Sebelumnya Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI