Vanessa Angel Akui Tenggak Pil Xanax di Rutan Medaeng

Senin, 05 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Vanessa Angel Akui Tenggak Pil Xanax di Rutan Medaeng
Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel mengaku mendapatkan enam butir pil xanax dari Abdul Malik, pengacaranya dalam kasus konten asusila di Surabaya pada 2019. Satu butir dia minum di Rutan Medaeng, Surabaya.

Hal itu diungkap Vanessa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/10/2020). Keterangannya ini sekaligus membantah pengakuan Abdul Malik yang menyebut hanya memberi dua butir dan menenggaknya di ruang sidang.

"Saya dikasih enam butir. Dan saya nggak langsung minum saat itu karena saya mau sidang yang mulia," kata Vanessa Angel.

"Itu saya minum setelah saya ditahan di rutan dan persidangan berlangsung," ujarnya lagi.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Vanessa Angel Pakai Xanax Sejak 2016

Aktris Vanessa Angel mendengarkan pernyataan saksi ahli saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel mendengarkan pernyataan saksi ahli saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vanessa tak asal menenggak begitu saja saat berada di Rutan Medaeng. Dia lebih dulu minta izin pada petugas dengan memperlihatkan resep yang dimiliki.

"Saya simpan di laci rutan, diizinkan oleh pihak Rutan Medaeng," katanya.

Hakim lantas bertanya apakah pemakaian xanax ada rekomendari dokter ke pihak Rutan kala itu.

"Nggak ada," jawab Vanessa Angel.

Sebelumnya kepada Suara.com, Abdul Malik memberikan dua butir xanax kepada Vanessa saat hendak jalani sidang kasus konten asusila di Surabaya. Dia bilang Vanessa langsung menenggaknya satu butir sebelum sidang.

Baca Juga: Vanessa Angel Bantah Soal Xanax, Mantan Pengacara Ogah Ubah BAP

"Kan ada saksinya itu asistennya, Ana. Ada juga rekan sejawat kita pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho mbak dia minta," kata Abdul Malik kepada Suara.com, Senin (7/9/2020) malam.

"Dan saya itu memberi bulan April satu tahun lalu. Dan diminum langsung 1. Ada saksinya Ana. Satunya karena kecil saya kasih lah klip," ujarnya lagi.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI