"Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 3 jucto pasal 45 sama pasal 29 juncto 45b UU ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP ini ada dugaan tindak pengancamannya juga ada," kata Fendi.
Pertama kali tahu dituduh seperti itu, Hendric begitu kaget. Apalagi, dia tahu dari seorang teman yang perlihatkan unggahan tersebut.
"Sempat kaget sih. Saya tidak mengetahui masalahnya, tahu-tahunya dikirimin teman saya, ada postingan seperti itu," kata Hendric.
![Hendric Shinigami [Instagram/ Hendricshinigami]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/03/14711-hendric-shinigami-instagram-hendricshinigami.jpg)
Hendric berharap pihak berwajib bisa segera menemukan siapa pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya.
"Semoga pihak berwajib bisa menyelesaikan kasus ini dengan segera," ujar Hendric.