Soal Tuduhan Pelecehan Seksual, Hendric Shinigami Belum Mau Berdamai

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 19:17 WIB
Soal Tuduhan Pelecehan Seksual, Hendric Shinigami Belum Mau Berdamai
Youtuber dan Tatoo Artist Hendric Shinigami memperlihatkan surat laporan kepolisian terkait pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YouTuber Hendric Shinigami Si Raja Tato Indonesia belum terpikir untuk berdamai dengan seorang warganet yang menuduhnya sebagai pelaku plagiat dan pelecehan seksual di media sosial.

Dia langsung menempuh langkah hukum tanpa somasi lebih dulu lantaran tak tahu siapa pemilik akun tersebut.

"Kita langsung melaporkan, karena kita nggak tahu siapa," kata kuasa hukum Hendric, Fendi Jonathan usai membuat laporan, di Polda Metro Jaya, Sabtu (3/10/2020).

Fendi juga belum bisa memastikan apakah akun tersebut merupakan akun fake atau bukan. Dia dan Hendric menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkapnya.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Hendric Shinigami Rugi Ratusan Juta

 Hendric Shinigami [Instagram/ Hendricshinigami]
Hendric Shinigami [Instagram/ Hendricshinigami]

"Saya nggak bisa memberikan jawaban atas itu, tapi biar pihak kepolisian yang bisa memberikan kepastiannya," ujar dia.

Sejauh ini, Hendric belum mau memaafkan pelaku bila tiba-tiba datang dan minta maaf kepadanya.

"Kita lihat aja nanti," ujar Hendric sambil tersenyum.

Hendric hari ini melaporkan sebuah akun Instagram karena telah menyebutnya melakukan plagiat dan pelecehan seksual.

Laporan lelaki berprofesi tattoo artist itu bernomor LP/5914/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca Juga: Hendric Shinigami Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Banyak Klien Kabur

Hendrik bersama tim kuasa hukumnya melaporkan akun tersebut dengan pasal undang-undang ITE dan pengancaman.

"Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 3 jucto pasal 45 sama pasal 29 juncto 45b UU ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP ini ada dugaan tindak pengancamannya juga ada," kata Fendi.

Pertama kali tahu dituduh seperti itu, Hendric begitu kaget. Apalagi, dia tahu dari seorang teman yang perlihatkan unggahan tersebut.

"Sempat kaget sih. Saya tidak mengetahui masalahnya, tahu-tahunya dikirimin teman saya, ada postingan seperti itu," kata Hendric.

 Hendric Shinigami [Instagram/ Hendricshinigami]
Hendric Shinigami [Instagram/ Hendricshinigami]

Hendric berharap pihak berwajib bisa segera menemukan siapa pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya.

"Semoga pihak berwajib bisa menyelesaikan kasus ini dengan segera," ujar Hendric.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI