Suara.com - Aktor Okan Cornelius mengungkap isi gugatan perceraiannya kepada May Lee yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 8 September 2020.
Dari beberapa poin gugatan itu, terdapat tentang dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya, Jaden.
"Semua gugatan-gugatan yang gue sampaikan, adanya percekcokan, nggak sepaham soal urusan anak dan ada beberapa hal yang diterima oleh Jaden," kata Okan Cornelius saat konferensi pers di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).
"Di mana proses selama di luar pantauan gue yang digugat di sini akhirnya dengan pertimbangan hakim mereka mengabulkan semua gugatan itu," sambungnya.
![Okan Kornelius [Suara.com/Sumarni]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/08/19/71919-okan-kornelius-suaracomsumarni.jpg)
Laki-laki kelahiran 24 Oktober 1979 itu mengatakan, terdapat pesan dalam surat putusan yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia diminta tak memberitahu sang anak sebelum usianya cukup.
"Jaden terlalu kecil untuk mengetahui ya. Ya baru 8 tahun lewat. Tapi apa yang saya lakukan sekarang semata-mata untuk Jaden. Ada pesan juga dalam putusan ini, begitu umur dia sudah cukup untuk diberitahu permasalahan yang sebenarnya terjadi, apa yang daddynya perjuangkan buat dia," ungkapnya.
Kekinian, Okan Cornelius dan May Lee sudah resmi bercerai. Dia mengaku tidak berencana untuk membahas perihal harta gono-gini dengan mantan istrinya tersebut.
"Nggak ada. Ini kan perceraian. Itu beda, ini fokus perceraian dulu sih," tuturnya.
Baca Juga: Okan Cornelius Resmi Cerai dari May Lee
Seperti diketahui, Okan Cornelius menggugat cerai May Lee pada 31 Maret 2020. Padahal mereka baru menikah pada Februari 2018.