Suara.com - Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus narkotika. Mantan rekan duet Lucinta, Ratna Pandita mengaku prihatin atas vonis tersebut.
Meski sempat berseteru, Ratna Pandita pun berharap Lucinta Luna mendapat remisi dan bisa segera menghirup udara bebas.
"Divonis 1,5 tahun itu waktu yang cukup lama. Kita doakan segera bebas yah. Mudah-mudahan dapat remisi," ujar Ratna Pandita saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Dikesempatan yang sama, Davina personel baru grup musik Duo Bunga berharap Lucinta Luna dapat bertaubat dari kesalahannya itu.
Baca Juga: Ditipu Jual Tas Seharga Rp 100 Juta, Personel Duo Bunga Ngadu ke Polisi
"Semoga dari situ dia bisa memetik pelajaran, bisa bertaubat menjadi lebih baik lagi," ungkap Davina.
Selain itu, Davina berharap jika kelak Lucinta Luma keluar dari penjara dapat menjadi pribadi yang lebih baik kembali.
"Setelah keluar menjadi pribadi yang baru, yang lebih baik dan yang lebih humble," tutur Davina.
Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna.
Baca Juga: Ketipu Tas Hermes hingga 100 Juta, Duo Bunga Sambangi Polda Metro Jaya
Lucinta Luna kemudian divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara.
Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, dengan subsider satu bulan penjara.
Terkait putusan hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara, hitungannya Lucinta Luna tinggal menjalani sisa hukuman selama delapan bulan kedepan.