Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Okan Cornelius kepada Lee Sachi alias May Lee. Putusan itu dikabulkan sejak 8 September 2020.
Hal itu diumumkan Okan Cornelius dan kuasa hukumnya, Ranto P Simanjuntak saat konferensi pers di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).
"Untuk perkara antara gugatan Okan kepada Lee memang sudah mendapatkn putusan pada 8 September 2020. Dan dari putusan tersebut, gugatan kami sebagai pemohon dikabulkan," kata Ranto.
"Sehingga dengan demikian perceraian antara Okan dengan Lee sudah jelas statusnya. Dan langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan ke dinas catatan sipil untuk mencatatakan perceraian tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Ingin Cepat Menjanda, Istri Okan Cornelius Ogah Mikirin Harta Gono-gini
Hal senada disampaikan oleh Okan Cournelius. Dia mengumumkan bahwa dirinya sudah resmi bercerai dari May Lee.
"Hari ini gue cuma mau info atas hasil putusan Pengadilan Jaksel, mengabulkan semua gugatan-gugatan yang gue sampaikan," kata Okan Cornelius.
Seperti diketahui, Okan Cornelius menggugat cerai May Lee pada 31 Maret 2020. Padahal mereka baru menikah pada Februari 2018.
Perceraian dengan May Lee, Okan Cornelius berarti dua kali gagal membangun rumah tangga. Sebelumnya, Okan sempat menikah dengan Viviane Tjeuw pada April 2012 dan berakhir pada April 2015.
Baca Juga: Pulihkan Nama Baik, Alasan May Lee Ingin Segera Cerai dengan Okan Cornelius