Suara.com - Nora Alexandra membandingkan kasus suaminya, Jerinx SID dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki. Dia mengaku bingung, permintaan sang suami untuk sidang offline dan penangguhan penahanan dipersulit.
Sementara kata Nora, Jaksa Pinangki yang sudah dinyatakan bersalah justru mendapat kemudahan.
"Jujur, Nora makin bingung. Terdakwa koruptor minta sidang online, dianggap menghina pengadilan. Suami Nora @jrxsid minta sidang offline kok dipersulit. Sementara Jaksa Pinangki bisa sidang offline di Jakarta yang zona Covid-19 nya lebih gawat dari pada Bali," tulis Nora Alexandra di Instagram, Kamis (1/10/2020).
Padahal kata Nora, Jerinx SID bersedia menghapus media sosialnya sebagai jaminan penangguhan penahannya. Namun belum juga diberikan kemudahan.
Baca Juga: Biarkan Jerinx Cium Nora di Mobil Tahanan, DPR: Tindak Jaksanya!
"Koruptor yang nyata-nyata bersalah masih bisa diberi penangguhan, Jerinx yang belum tentu bersalah penangguhannya dipersulit. Padahal beliau sudah pasti tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan siap menghapus akun IG-nya jika penangguhan dikabulkan," ungkapnya.
Dari dua kasus yang berbeda itu, Nora Alexandra mempertanyakan keadilan.
"Nora hanya ingin tahu, sejatinya masihkah ada keadilan untuk rakyat jelata seperti kita?" tutur Nora Alexandra.
Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya, Jerinx SID yang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Permohonan ini diajukan sehari sebelum persidangan sang drummer band Superman is Dead.
Baca Juga: Nora Alexandra Hapus Video Bercumbu dengan Jerinx SID di Mobil Tahanan
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.