Suara.com - Dwi Sasono berharap pledoi atau nota pembelaannya dikabulkan oleh hakim. Dalam pledoinya, ia meminta kepada hakim agar hukuman rehabilitasinya dipersingkat dari sembilan hanya menjadi enam bulan saja.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Dwi Sasono, Muhammad Firdaus. Dia bilang kliennya itu sangat berharap besar nota pembelaannya akan dikabulkan.
"Pastinya kemarin kami sampaikan ke mas DS apa yang ingin kami sampaikan. Beliau sangat berharap sekali hakim mengabulkan apa yang kami ajukan," kata Muhammad Firdaus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Muhammad Firdaus mengungkapkan alasan suami Widi Mulia ini berharap nota pembelaannya dapat dikabulkan.
Baca Juga: Pembelaan Pihak Dwi Sasono usai Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
"Ingin bisa ketemu keluarga dan anak-anaknya yang menjadi alasan DS dikabulkan pledoi. Sedih sih pasti ada karena dia kangen sama anak-anaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Firdaus berharap besar majelis hakim dapat mengabulkan nota pembelaan tersebut.
"Kami masih punya kesempatan. Mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan kami, sehingga bisa mengabulkan apa yang kita ajukan," tuturnya.
Seperti diketahu, pada sidang kali ini tim kuasa hukum Dwi Sasono keberatan atas tuntutan Jaksa yang menuntut Dwi Sasono selama 9 bulan rehabilitasi.
Dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi 6 bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.
Baca Juga: 4 Bulan Direhab, Dwi Sasono Tulis Buku tentang Kisah Hidup
Sidang akan kembali digelar pada, Kamis 8 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.
Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.